Sail : Pardi (nama
samaran)
Deskripsi Masalah:
Asok adalah seorang tukang marbot
(penjaga) di masjid. Pada suatu hari, saat ia hendak mengumandangkan azan saat
masuk masjid, ternyata ada anak seorang ustadz yang berusia tujuh tahun. Lalu
Asok meminta microfonnya, namun anak ustadz tersebut tidak mau menyerahkannya
dan justru langsung mengumandangkan azan zuhur.
Dan saat waktu asar tiba,
Asok-lah yang mengumandangkan azan. Namun, ketika Asok hendak mengumandangkan
iqamah, ada salah seorang jamaah lain yang berkata, "Jangan serakah, kamu
sudah adzan, jangan iqamah lagi. Biarkan yang lain juga mendapat pahala."
Pertanyaan:
- Bagaimana hukum adzan dari anak kecil yang ada di deskripsi di atas?
- Bolehkah adzan dan qomat dilakukan oleh satu orang ?
Jawaban
- Hukum adzan dari anak kecil hukumnya sah jika anak tersebut sudah tamyiz, karna dalam ritual adzan tidak di syarat kan Mukallaf, namun hal ini makruh di lakukan.
- Boleh boleh saja, bahkan di sunnahkan demikian.
Referensi Kitab:
حاشية
الشروانى ص ٤٧٠
(وَشَرْطُ الْمُؤَذِّنِ)،
وَالْمُقِيمِ (الْإِسْلَامُ، وَالتَّمْيِيزُ) فَلَا يَصِحَّانِ مِنْ كَافِرٍ
وَغَيْرِ مُمَيِّزٍ كَسَكْرَانَ لِعَدَمِ تَأَهُّلِهِمْ لِلْعِبَادَةِ وَيُحْكَمُ
بِإِسْلَامِ غَيْرِ الْعِيسَوِيِّ
قَوْلُ
الْمَتْنِ (وَالتَّمْيِيزُ) أَيْ: وَلَوْ صَبِيًّا فَيَتَأَدَّى بِأَذَانِهِ
وَإِقَامَتِهِ الشِّعَارُ وَإِنْ لَمْ يُقْبَلْ خَبَرُهُ بِدُخُولِ الْوَقْتِ
وَمَا فِي الْمَجْمُوعِ مِنْ قَبُولِ خَبَرِهِ فِيمَا طَرِيقُهُ الْمُشَاهَدَةُ
كَرُؤْيَةِ النَّجَاسَةِ ضَعِيفٌ كَمَا ذَكَرَهُ فِي مَحَلٍّ آخَرَ نَعَمْ قَدْ
يُقْبَلُ خَبَرُهُ فِيمَا احْتَفَّتْ بِهِ قَرِينَةٌ كَإِذْنٍ فِي دُخُولِ دَارٍ
وَإِيصَالِ هَدِيَّةٍ وَإِخْبَارُهُ بِطَلَبِ ذِي وَلِيمَةٍ لَهُ فَتَجِبُ
الْإِجَابَةُ إنْ وَقَعَ فِي الْقَلْبِ وَصِدْقُهُ نِهَايَةٌ قَالَ ع ش قَوْلُهُ
نَعَمْ قَدْ يُقْبَلُ خَبَرُهُ إلَخْ أَيْ فَإِنْ قَوِيَتْ الْقَرِينَةُ هُنَا
عَلَى صِدْقِهِ قَبْلَ خَبَرِهِ وَقِيَاسُهُ مَا يَأْتِي لَهُ فِي الصَّوْمِ أَنَّ
الْكَافِرَ إنْ أَخْبَرَ بِدُخُولِ الْوَقْتِ وَوَقَعَ فِي الْقَلْبِ صِدْقُهُ
قَبِلَ وَإِلَّا فَلَا وَأَنَّ الْفَاسِقَ كَذَلِكَ اهـ.
(Syarat bagi Muadzdzin), dan Muqim (orang yang melakukan iqamah),
adalah (Islam dan Tamyiz/Pembedaan). Maka keduanya tidak sah dari orang kafir
dan orang yang tidak berakal (seperti mabuk), karena mereka tidak layak untuk
melaksanakan ibadah. Kalimat 'Tamyiz' (pembedaan) berarti: Walaupun [Muadzdzin
dan Muqim] itu seorang anak kecil, maka dengan adzan dan iqamah-nya akan
terlaksana syiar, meskipun tidak diterima beritanya tentang masuknya waktu
[shalat]. Dan apa yang ada dalam Majmu' tentang diterimanya berita anak kecil
dalam hal yang diketahui melalui pengamatan, seperti melihat najis, adalah
lemah, sebagaimana dijelaskan di tempat lain. Namun, berita anak kecil dapat
diterima jika disertai dengan indikasi yang kuat, seperti izin masuk rumah,
penyampaian hadiah, atau memberitakan undangan walimah, maka wajib menerima
panggilan itu jika diyakini kebenarannya. Syaikh Asy-Syarwani mengatakan:
"Ya, berita anak kecil dapat diterima jika indikasi atas kebenarannya
kuat." Qiyas-nya adalah apa yang akan datang tentang puasa, bahwa jika
orang kafir memberitakan masuknya waktu dan diyakini kebenarannya, maka
diterima, jika tidak maka tidak.
المهذب في فقه الإمام
الشافعي - الشيرازي ١/١١٥ — أبو إسحاق الشيرازي (ت ٤٧٦)
والمستحب أن
يكون المقيم هوالمؤذن لأن زياد بن الحارث الصدائي أذن فجاء بلال ليقيم فقال النبي ﷺ:
إن أخا صداء أذن ومن أذن فهو يقيم فإن أذن واحد وأقام غيره جاز لأن بلالًا أذن
وأقام عبد الله بن زيد
"Yang disunahkan adalah agar orang yang melakukan iqamah
adalah orang yang juga melakukan adzan, karena Ziyad bin Al-Harits
Ash-Shadaa'iy yang melakukan adzan, kemudian Bilal datang untuk melakukan
iqamah. Namun Nabi SAW bersabda: 'Saudara Ash-Shadaa'iy telah melakukan adzan,
dan orang yang melakukan adzan, maka dialah yang melakukan iqamah.' Namun, jika
ada seorang yang adzan dan orang lain yang melakukan iqamah, hal itu juga
diperbolehkan, karena Bilal yang melakukan adzan dan 'Abdullah bin Zaid yang
melakukan iqamah."
المجموع شرح
المهذب - ط المنيرية ٣/١٢١ — النووي (ت ٦٧٦)
وَقَالَ
الشَّافِعِيُّ إذَا أَذَّنَ الرَّجُلُ أَحْبَبْتُ أن يتولي الاقامة لشئ يُرْوَى
أَنَّ مَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ
Imam Syafi'i berkata: "Jika seorang laki-laki adzan, aku
lebih suka agar dia juga yang melakukan iqamah, karena diriwayatkan bahwa
barangsiapa yang adzan, maka dialah yang harus melakukan iqamah."
موسوعة الفقه الإسلامي
- الأوقاف المصرية ٢٠/١٥١ :
ويسن أن يأتى
بالاقامة فى موضع (٢) أذانه، ويستحب أن يتولى الاقامة من أذن فلا يقيم غيره لما فى
حديث يزيد بن الحرث الصدائى حين أذن فأراد بلال أن يقيم فقال النبى ﷺ: يقيم أخو
صداء فان من أذن فهو يقيم رواه أحمد ولأنهما ذكران يتقدمان الصلاة فسن أن يتولاهما
واحد كالخطبتين
------
(٢) نهاية المحتاج إلى
شرح المنهاج لابن شهاب الدين الرملى ج ١ ص ٣٩٣ الطبعة السابقة
Disunnahkan untuk melakukan iqamah di tempat yang sama dengan
tempat adzan, dan disunahkan bahwa orang yang adzan juga yang melakukan iqamah.
Hal ini berdasarkan hadits Yazid bin Al-Harits Ash-Shada'i, ketika ia adzan dan
Bilal hendak melakukan iqamah, maka Nabi SAW bersabda: "Saudara
Ash-Shada'i yang harus melakukan iqamah, karena barangsiapa yang adzan, maka
dialah yang harus melakukan iqamah." (Riwayat Ahmad) Hal ini juga karena
keduanya (adzan dan iqamah) merupakan dua hal yang mendahului shalat, maka disunnahkan
agar dilakukan oleh satu orang, seperti halnya dua khutbah.
بشرى الكريم
ص١٨٦
(الإسلام،
والتميز والذكورة فلا يصحان من كافر؛ لأن في إتيانه بهما نوع استهزاء، ولأنهما
مقدمتان للصلاة التي هو ليس من أهلها - ولا من نحو صبي غير مميز، كسكران ومجنون
وامرأة على ما مر.
(ويكره) فيهما التطريب
والتلحين والتفخيم والتشادق والتمطيط) أي : التمديد، قال الشيخ عز الدين : يحرم
التلحين إن غير المعنى، أو أوهم محذورا، بل كثير منه كفر [ من العالم العامد، كمد
همزة أكبر أو أشهد، وباء أكبر، لأنه يصير به جمع كبر وهو طبل له وجه واحد، والوقف
على إله والابتداء بإلا الله، ومد ألف الله، والصلاة والفلاح زيادة على ما تكلمت
به العرب، وكقلب ألف الله هاء، أو عدم النطق بهاء الصلاة؛ لأنه يصير دعاء إلى
النار، وعلى كل حال فقد عم الجهل في جميع أهل وظائف الدين، وتساهل بها غالب
المسلمين.
(والكلام) اليسير (فيه)
وفي الإقامة، حيث لا مصلحة ولا ضرورة كما مر. وترك إجابته) كالإقامة خروجًا من
خلاف موجبها؛ للحديث الآتي، بل قيل: إن الكلام فيه يورث سوء الخاتمة.
(و) يكره أن يؤذن) أو
يقيم (قاعدًا أو راكبًا) لتركه القيام المأمور به (إلا المسافر الراكب .. فلا
يكرهان له ؛ لحاجته إلى الركوب، لكن الأولى أن لا يقيم إلا بعد نزوله، ولا يكره له
فيهما ترك الاستقبال ولا المشي؛ لاحتمالهما في صلاة
النقل
للمسافر، ففي أذانه أولى. (وفاسقا أو صبيا) ؛ لأنهما غير مؤمنين على الوقت، ولا
يقبل خبرهما فيه وإن ظن صدقهما وحصل به أصل السنة، ومن ثم لا يكرهان لكل منهما
لنفسه، وكونه أعمى أيضًا ليس معه من يعرفه الوقت.
(وجنبًا ومحدثا ) ؛ لخبر
: كرهت أن أذكر الله على غير طهر»، وقضيته كراهة كل ذكر على غير طهر، وليس كذلك ؛
ولذا استدل في شرح المنهج» بخبر
(Syarat bagi Muadzdzin dan Muqim adalah) Islam, pembedaan
(tamyiz), dan laki-laki. Maka keduanya tidak sah dari orang kafir, karena dalam
melakukannya terdapat unsur penghinaan, dan keduanya merupakan pendahuluan bagi
shalat yang dia (orang kafir) bukan termasuk ahlinya. Juga tidak sah dari anak
kecil yang belum berakal, seperti orang mabuk, gila, dan perempuan, sebagaimana
yang telah lalu. (Dilarang) dalam keduanya (adzan dan iqamah) adalah
ber-tatdrib (mempercantik suara), ber-talhin (melantunkan dengan berirama),
takbiir yang berlebihan, memanjangkan, dan memulurkan (suara). Syaikh Izzuddin
berkata: Hukumnya haram melakukan talhin (melantunkan dengan nada) jika
menyimpang dari makna, atau menimbulkan sesuatu yang dilarang, bahkan banyak
dari hal itu adalah kekufuran, seperti memanjangkan hamzah pada
"akbar" atau "asyhadu", memanjangkan ba' pada
"akbar", karena menjadi kumpul kalimat "kabir" yang artinya
genderang yang hanya memiliki satu sisi. Juga memanjangkan alif pada
"Allah", menambahkan "ash-shalatu" dan "al-falah"
pada ucapan orang Arab, atau mengubah alif "Allah" menjadi ha', atau
tidak mengucapkan ha' pada shalat, karena menjadi doa ke neraka. Pada setiap
hal ini, kebodohan telah merata di kalangan pelaksana tugas-tugas agama, dan
mayoritas Muslim telah berlaku longgar terhadapnya. (Dan pembicaraan) yang
sedikit (di dalamnya) dan dalam iqamah, di mana tidak ada maslahat dan tidak
ada keperluan, sebagaimana yang telah lalu. (Dan meninggalkan menjawabnya),
seperti iqamah, keluar dari khilaf (perbedaan pendapat) yang mewajibkannya,
karena hadits yang akan datang. Bahkan dikatakan, bahwa pembicaraan di dalamnya
dapat mengakibatkan buruknya akhir. (Dan) dimakruhkan (bagi seseorang) adzan
atau iqamah (dalam posisi duduk atau berkendaraan), karena meninggalkan berdiri
yang diperintahkan, kecuali bagi musafir yang berkendaraan... tidak dimakruhkan
baginya, karena kebutuhannya untuk berkendaraan, namun lebih utama jika ia
tidak melakukan iqamah kecuali setelah turun (dari kendaraan). Dan tidak
dimakruhkan baginya dalam keduanya (adzan dan iqamah) meninggalkan menghadap
kiblat dan berjalan, karena keduanya (menghadap dan berjalan) dimungkinkan
dalam shalat bagi musafir, maka dalam adzan-nya lebih utama. (Dan bagi) orang
fasik atau anak kecil; karena keduanya tidak dipercaya atas waktu, dan berita
keduanya tidak diterima tentang itu, meskipun diduga jujur dan dengan itu
terlaksana pokok sunah. Oleh karena itu, keduanya (adzan dan iqamah) tidak
dimakruhkan bagi masing-masing dari keduanya untuk diri sendiri. Dan bagi orang
buta juga tidak apa-apa, karena dia tidak memiliki orang yang dapat memberi
tahu waktu. (Dan bagi orang junub dan orang yang berhadas) karena hadits:
"Aku tidak suka menyebut Allah dalam keadaan tidak suci." Namun,
ketentuan ini tidak mutlak, dan oleh karena itu dalam Syarh al-Minhaj digunakan
dalil [yang menunjukkan kebolehan] atas perkara ini.
Sumber Bahtsul Masail dari : Grup WA TJF
Link Grup WA : https://chat.whatsapp.com/IYblj9KCsJw7sP1okKa4Mj
Halaman WA TJF : https://whatsapp.com/channel/0029VaXlYm12Jl8Cqxt2Nk39
%20_.jpg)
Komentar
Posting Komentar