Langsung ke konten utama

Postingan

Ketika Doa Tertunda: Menelaah Syarat dan Adab agar Doa Dikabulkan"

 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Darkam (nama samaran) Deskripsi Masalah: Pada suatu hari Purnomo duduk bersandar di teras rumahnya. Dia sedang merenungkan tentang hal yang ia inginkan namun tak kunjung tercapai. Padahal menurut Purnomo dia telah berusaha bahkan sering berdo'a. Namun apa yang ia inginkan belum juga tercapai mengingat ada ayat menjelaskan bahwa kita disuruh berdoa kepada Allah maka akan Allah kabulkan. Pertanyaan : Keinginan atau hajat Purnomo yang tak kunjung tercapai dan do'anya itu termasuk yang tertunda atau bagaimana ? Jawaban Ya, doa Purnomo yang belum terkabul dapat dikategorikan sebagai "doa yang tertunda" karena kemungkinan ada syarat atau adab yang belum terpenuhi dalam praktik doanya. Catatan : Ibaroh Kitab: Minhajul Abidin Halaman: 365 Bagian: "Syarat-syarat dan adab doa" Dari kitab ini, disebutkan bahwa ada 5 syarat agar doa dapat dikabulkan, yaitu: Memakan/memperoleh rezeki yang halal Berdoa dengan yakin ...
Postingan terbaru

Tinjauan Fikih Islam atas Pembangunan Masjid Baru dan Dampaknya terhadap Penurunan Jumlah Jama'ah di Masjid Lama

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Marsono (nama samaran) Deskripsi Masalah: Baru-baru ini, di daerah kami terjadi pembangunan masjid baru yang jaraknya sangat dekat dengan masjid lama. Hal ini menyebabkan jumlah jamaah di masjid lama, terutama saat sholat Jum'at, menurun drastis. Terkadang, jumlah jamaah di masjid lama hanya mencapai 40 orang. Pihak takmir masjid baru beralasan bahwa mereka berani membangun masjid baru karena letaknya berada di desa yang berbeda, meskipun jaraknya berdekatan. Pertanyaan: Bagaimanakah tinjauan fikih Islam terkait berkurangnya jumlah jamaah di masjid lama hingga di bawah 40 orang? Solusi apa yang dapat diterapkan jika jumlah jamaah di masjid lama kurang dari 40 orang? Apa saja batasan-batasan تعدد الجمعة (berjamaah Jum'at di beberapa masjid) yang tidak diperbolehkan, mengingat perkampungan di daerah kami sangat sempit? Jawaban Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Menurut mazhab, shalat Jumat tidak sah...

"Memilih Antara Shalat Berjamaah dengan Suami atau Shalat Tepat Waktu Sendiri"

  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Jasmin (nama samaran) Deskripsi Masalah: Sepasang suami istri hidup dengan karakter yang bertolak belakang. Sang istri cekatan dan selalu menyelesaikan pekerjaan dengan cepat, sementara sang suami lebih santai dan cenderung lambat dalam bertindak. Perbedaan ini menjadi sebuah tantangan, terutama saat sang istri ingin melaksanakan sholat tepat waktu dan berjamaah dengan suaminya. Setiap kali mengajak sholat berjamaah, sang suami selalu beralasan lelah dan tidak mau diganggu. Hal ini membuat sang istri kecewa dan tidak bisa memaksakan kehendaknya. Akhirnya, sang istri memilih untuk sholat sendiri di awal waktu sesuai keinginannya. Selain itu, sang istri juga memiliki pekerjaan sebagai penjual kue di sekolah. Rutinitasnya yang padat mengharuskannya untuk bangun pagi dan segera bekerja setelah sholat subuh. Pertanyaan: Lebih baik sholat sendiri di awal waktu atau berjamaah bersama suami tapi terlambat dan pekerjaan jad...

HUKUM Berzakat kepada Santri yang Sedang Menuntut Ilmu - Bahtsul Masail TJF Hayyin

  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Muhayat (nama samaran) Deskripsi Masalah: Pernah saya dengar bahwa santri di atas 15 tahun termasuk mustahiq zakat dengan kategori faqir. Alasannya, mereka tidak memiliki penghasilan tetap dan kebutuhannya tidak tercukupi. Meskipun mereka menerima uang banyak dari kiriman orang tua, kiriman tersebut tidak dikategorikan sebagai penghasilan dan bukan pula nafkah wajib karena mereka sudah baligh. Pertanyaan: Bolehkah berzakat kepada santri yang sedang menuntut ilmu ? Jawaban Hukum memberi zakat kepada Santri/orang yg sedang belajar Ilmu Syari'at itu diperbolehkan meski santri tersebut mampu untuk bekerja dengan syarat Santri tersebut bersungguh2 dalam belajarnya Referensi Kitab: المجموع شرح المهذب - ط المنيرية ٦/‏١٩٠ — النووي (ت ٦٧٦) (وَأَمَّا) مَا لَا يَلِيقُ بِهِ فَهُوَ كَالْمَعْدُومِ قَالُوا وَلَوْ قَدَرَ عَلَى كَسْبٍ يَلِيقُ بِحَالِهِ إلَّا أَنَّهُ مُشْتَغِلٌ بِتَحْصِيلِ بَعْضِ الْعُلُومِ الشَّرْعِيَّةِ ...

Hukum dan Etika Adzan dan Iqamah oleh Anak Kecil di Masjid - Bahtsul Masail TJF Hayyin

  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Pardi   (nama samaran) Deskripsi Masalah: Asok adalah seorang tukang marbot (penjaga) di masjid. Pada suatu hari, saat ia hendak mengumandangkan azan saat masuk masjid, ternyata ada anak seorang ustadz yang berusia tujuh tahun. Lalu Asok meminta microfonnya, namun anak ustadz tersebut tidak mau menyerahkannya dan justru langsung mengumandangkan azan zuhur. Dan saat waktu asar tiba, Asok-lah yang mengumandangkan azan. Namun, ketika Asok hendak mengumandangkan iqamah, ada salah seorang jamaah lain yang berkata, "Jangan serakah, kamu sudah adzan, jangan iqamah lagi. Biarkan yang lain juga mendapat pahala." Pertanyaan: Bagaimana hukum adzan dari anak kecil yang ada di deskripsi di atas? Bolehkah adzan dan qomat dilakukan oleh satu orang   ? Jawaban Hukum adzan dari anak kecil hukumnya sah jika anak tersebut sudah tamyiz, karna dalam ritual adzan tidak di syarat kan Mukallaf, namun hal ini makruh di lakuka...

Menentukan Status Najis Kotoran Ulat di Teras Rumah Menurut Hukum Fiqih

  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sa'il : Kusiman (nama samaran) Deskripsi Masalah: Pak Adit merasa resah dengan banyaknya kotoran ulat yang tersebar di lantai teras rumahnya. Hal ini terjadi karena di halaman rumahnya terdapat banyak pohon-pohon, yang saat ini sedang ditumbuhi banyak ulat. Akibatnya, ulat-ulat tersebut menyebar hingga ke teras atau bagian depan rumah Pak Adit. Pertanyaan: Apakah kotoran ulat yang tersebar di teras rumah Pak Adit termasuk dalam kategori najis yang di-ma'fu (dimaafkan) menurut hukum fiqih? Jawaban Berdasarkan referensi kitab fiqih dibawah, dapat disimpulkan bahwa kotoran ulat yang tersebar di teras rumah Pak Adit termasuk dalam kategori najis yang di-ma'fu (dimaafkan) menurut hukum fiqih, dengan memenuhi beberapa syarat: Tidak sengaja menyentuhnya (lam yata'ammad imsasah). Tidak ada kelembaban/cairan di dalamnya (wa an la takun rutubah min ahad al-janibain). Sulit untuk dihindari/dijauhkan (wa an yashuqq al...

Hukum Sholat Berjamaah Idul Fitri di Luar Masjid Penuh dengan Pintu Tertutup Rapat - Bahtsul Masail TJF

(gambar ilustrasi by: ANTARA News Aceh) Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Nazarudin (nama samaran) Deskripsi Masalah: Suatu hari, ketika melaksanakan sholat berjamaah Idul Fitri, kami menemukan beberapa masjid yang sudah penuh jamaah di dalamnya. Oleh karena itu, sebagian jamaah memilih untuk sholat di luar masjid dengan pintu masjid yang tertutup rapat. Alasan pintu masjid ditutup rapat adalah karena ruangan masjid ber-AC. Pertanyaan: Apakah sholat jamaah Idul Fitri bagi jamaah yang berada di luar masjid dengan pintu masjid tertutup rapat karena ruangan ber-AC hukumnya sah? Jawaban Hukum sholat jamaah Idul Fitri bagi makmum yang berada di luar masjid penuh adalah sah. Penjelasan: Referensi: Hasyiyah Al-Bajuri 'ala Al-Khatib (2/148): Menjelaskan bahwa sholat makmum di luar masjid sah jika memenuhi beberapa syarat, yaitu: Jarak antara makmum dan masjid tidak lebih dari 300 depa (sekitar 120 meter). Makmum ...