Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2024

Hukum Sholat Berjamaah Idul Fitri di Luar Masjid Penuh dengan Pintu Tertutup Rapat - Bahtsul Masail TJF

(gambar ilustrasi by: ANTARA News Aceh) Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Nazarudin (nama samaran) Deskripsi Masalah: Suatu hari, ketika melaksanakan sholat berjamaah Idul Fitri, kami menemukan beberapa masjid yang sudah penuh jamaah di dalamnya. Oleh karena itu, sebagian jamaah memilih untuk sholat di luar masjid dengan pintu masjid yang tertutup rapat. Alasan pintu masjid ditutup rapat adalah karena ruangan masjid ber-AC. Pertanyaan: Apakah sholat jamaah Idul Fitri bagi jamaah yang berada di luar masjid dengan pintu masjid tertutup rapat karena ruangan ber-AC hukumnya sah? Jawaban Hukum sholat jamaah Idul Fitri bagi makmum yang berada di luar masjid penuh adalah sah. Penjelasan: Referensi: Hasyiyah Al-Bajuri 'ala Al-Khatib (2/148): Menjelaskan bahwa sholat makmum di luar masjid sah jika memenuhi beberapa syarat, yaitu: Jarak antara makmum dan masjid tidak lebih dari 300 depa (sekitar 120 meter). Makmum ...

Hukum Rokok Sebagai Sedekah - Bahtsul Masail TJF

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Jono (nama samaran) Deskripsi Masalah: Anwar membeli rokok, kemudian memberikannya kepada temannya dan menghadiahkan pahalanya kepada orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Pertanyaan: 1.       Apakah boleh memberikan rokok sebagai sedekah? 2.       Apakah pahala sedekah rokok itu sampai kepada orang yang menerima sedekah rokok tersebut? Jawaban 1.        Menurut hukum dasar rokok, bersedekah rokok hukumnya makruh, sehingga tidak mendapatkan pahala. Namun, dari segi menggembirakan orang lain, bersedekah rokok dapat mendatangkan pahala. Tetapi, jika bersedekah rokok kepada orang yang merokok haram baginya, maka hukumnya menjadi haram. 2.       Mengikuti jawaban nomor 1 Penjelasan Hukum Merokok: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum merokok: Mayoritas: Haram Sebagian: Makruh ...

Bagaimanakah hukumnya memanfaatkan barang gadaian?

  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail +62838-2592-6281 Deskripsi Masalah: Misalnya, ada seseorang bernama Abdul yang hidupnya cukup mapan. Abdul sering menerima barang titipan orang lain untuk digadaikan kepadanya. Suatu hari, Abdul menggunakan sepeda motor milik Amir dan menggarap sawah milik Amir juga. Padahal, sepeda motor dan sawah tersebut sebelumnya telah digadaikan oleh Amir kepada Abdul. Pertanyaan: Bolehkah Abdul menggunakan barang milik Amir seperti yang diceritakan di atas? Jawaban: Tidak boleh bagi Abdul menggunakan barang milik Amir tanpa izin dari Amir. Penjelasan: Tidak ada izin dari pemilik:  Izin dari pemilik barang gadai (Amir) mutlak diperlukan sebelum barang tersebut digunakan. Syarat pemanfaatan saat akad:  Jika saat akad gadai terdapat syarat bahwa Abdul boleh menggunakan barang gadai (sepeda motor dan sawah), maka akad gadai tersebut batal menurut pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). ...

Halalkah ikan yang kita makan jika pakannya berasal dari bangkai babi atau anjing?

  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail +6281283385992   Deskripsi Masalah: Sudah jelas bahwa babi dan anjing haram dimakan. Ada seseorang yang beternak ikan di empang dan memberi makan ikannya dengan bangkai babi atau anjing. Pertanyaan: Halalkah ikan yang kita makan jika pakannya berasal dari bangkai babi atau anjing?   ✳️ Jawaban   Halal tapi makruh   Referensi: المهذب ج ١ ص ٤٥٤   وَيُكْرَهُ أَكْلُ الْجَلَالَةِ، وَهِيَ اَلَّتِيْ أَكْثَرُ أَكْلِهَا العَذْرَةُ مِنْ نَاقَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ أَوْ شَاةٍ أَوْ دَيْكٍ أَوْ دُجَاجَةٍ - وَلَا يَحْرُمُ أَكْلُهَا لِأَنَّهُ لَيْسَ فِيْهِ أكْثَرُ مِنْ تَغَيُّرِ لَحْمِهَا وَهَذَا لَا يُوْجِبُ التَّحْرِيْمَ، فَإِنْ أُطْعِمَ الجَلَالَةُ طَعَامًا طَاهِرًا وَطَابَ لَحْمُهَا لَمْ يُكْرَهْ Kitab Al-Muhadzdzab, Jilid 1, Halaman 454 Dianjurkan untuk tidak memakan hewan jalalah. Hewan jalalah adalah hewan yang sebagian besar makanannya adalah kotoran, seperti unta, sapi, kambing, ay...

DAFTAR ISI

  ZAKAT FITRAH Hukum pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji HEWAN Halalkah ikan yang kita makan jika pakannya berasal dari bangkai babi atau anjing? BARANG GADAIAN Bagaimanakah hukumnya memanfaatkan barang gadaian?

Hukum pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji

 Assalamu alaikum, +62 819-1410-5095 Deskripsi Masalah: Sebagai Muslim yang sehat lahir batin, diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Di penghujung Ramadhan, umat Islam diwajibkan pula untuk membayar zakat fitrah. Di suatu daerah, ada seorang Muslim yang memberikan zakat fitrah kepada guru ngajinya yang serba berkecukupan. Pertanyaan: Apakah ada dalil yang memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji seperti dalam deskripsi? Jawaban: Tidak ada dalil yang secara eksplisit memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji. Namun, ulama Syafi'iyah memasukkan guru ngaji, kyai, dan santri dalam konsep fuqoro' masakin (orang-orang fakir dan miskin). Oleh karena itu, mereka boleh menerima zakat maal/fitrah jika memenuhi kriteria fuqoro' masakin. Keterangan penting: Pendapat sebagian ulama yang dikutip oleh Imam Qoffal belum diketahui secara pasti siapa yang dimaksud.  Ada kemungkinan besar mengarah pada Imam Hasan dan Imam Anas bin Mal...