Langsung ke konten utama

Hukum Rokok Sebagai Sedekah - Bahtsul Masail TJF



Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sail : Jono (nama samaran)

Deskripsi Masalah:

Anwar membeli rokok, kemudian memberikannya kepada temannya dan menghadiahkan pahalanya kepada orang tuanya yang sudah meninggal dunia.

Pertanyaan:

1.      Apakah boleh memberikan rokok sebagai sedekah?

2.      Apakah pahala sedekah rokok itu sampai kepada orang yang menerima sedekah rokok tersebut?

Jawaban

  • 1.      Menurut hukum dasar rokok, bersedekah rokok hukumnya makruh, sehingga tidak mendapatkan pahala. Namun, dari segi menggembirakan orang lain, bersedekah rokok dapat mendatangkan pahala. Tetapi, jika bersedekah rokok kepada orang yang merokok haram baginya, maka hukumnya menjadi haram.
  • 2.      Mengikuti jawaban nomor 1

Penjelasan

Hukum Merokok:

  • Para ulama berbeda pendapat tentang hukum merokok:
    • Mayoritas: Haram
    • Sebagian: Makruh tanzih (Madzhab Syafi'iyah)
    • Wara': Tidak merokok
  • Hukum Memperjualbelikan dan Menanam Tembakau:
    • Haram: Bagi ulama yang mengharamkan merokok
    • Halal: Bagi ulama yang menghalalkan merokok
  • Pendapat Syekh 'Ulaisy (Madzhab Maliki):
    • Merokok hukumnya berbeda-beda (halal atau haram)
    • Sikap wara': Tidak merokok
    • Menjual rokok hukumnya sama dengan hukum merokok

 Kesimpulan:

Hukum merokok masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Mayoritas ulama mengharamkannya, sedangkan sebagian lainnya menyatakan makruh tanzih. Ulama yang mengharamkan merokok juga mengharamkan memperjualbelikan dan menanam tembakau.

 Referensi:

 

{حاشية البيجوري،  الجزء ١ الصحفة ٣٤٣}

 

(قوله : ولا بيع ما لا منفعة فيه) قيل منه الدخان المعروف لأنه لا منفعة فيه بل يحرم استعماله لأن فيه ضررا كبيرا وهذا ضعيف وكذا القول بأنه مباح 

والمعتمد انه مكروه بل قد تعتريه الوجوب كما اذا يعلم الضرر بتركه وحينئذ فبيعه صحيح، وقد تعتريه الحرمة كما اذا كان يشتريه بما يحتاجه لنفقة عياله او تيقن ضرره اهـ

 Tidak diperbolehkan memperjualbelikan barang yang tidak memiliki manfaat. Ada pendapat lemah yang menyatakan bahwa rokok termasuk dalam kategori ini. Rokok tidak memiliki manfaat sama sekali, bahkan haram dikonsumsi karena mengandung mudarat yang besar. Pandangan yang mengharamkan rokok termasuk lemah. Begitu pula, pendapat yang menghalalkan rokok juga lemah. Pendapat yang lebih kuat (mu'tamad) adalah bahwa hukum rokok adalah makruh. Dalam kondisi tertentu, merokok bisa menjadi wajib, misalnya jika diketahui bahwa tidak merokok justru akan membahayakan kesehatan. Dalam situasi ini, memperjualbelikan rokok diperbolehkan. Di sisi lain, merokok bisa menjadi haram dalam kondisi tertentu, misalnya jika seseorang membeli rokok dengan uang yang seharusnya digunakan untuk menghidupi keluarga, atau jika diyakini bahwa rokok mengandung mudarat.

 

{قرة العين بفتاوى إسماعيل الزين، الصحفة ٢٣٣}

إن شرب الدخان من حيث هو قد اختلف العلماء فيه فأكثرهم علي التحريم وبعضهم قال إنه مكروه كراهية تنزيه وهو معتمد الشافعية

 Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum merokok. Mayoritas ulama menyatakan bahwa merokok haram, sedangkan sebagian ulama lainnya menyatakan makruh tanzih. Pendapat yang mu'tamad dalam madzhab Syafi'iyah adalah bahwa merokok haram.

 

كَانَ الاِخْتِلاَفُ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ بِالنِّسْبَةِ لِلدُّخَانِ هُوَ فِي بَيَانِ حُكْمِ شُرْبِهِ، هَل هُوَ حَرَامٌ أَوْ مُبَاحٌ أَوْ مَكْرُوهٌ؟ ، وَكَانَ التَّعَرُّضُ لِبَيَانِ حُكْمِ بَيْعِهِ أَوْ زِرَاعَتِهِ قَلِيلا عَلَى أَنَّهُ يُمْكِنُ أَنْ يُقَال فِي الْجُمْلَةِ: إِنَّ الَّذِينَ حَرَّمُوهُ يَسْتَتْبِعُ ذَلِكَ عِنْدَهُمْ حُرْمَةَ بَيْعِهِ وَزِرَاعَتِهِ، وَالَّذِينَ أَبَاحُوهُ يُبَاحُ عِنْدَهُمْ بَيْعُهُ وَزِرَاعَتُهُ٠

 Pada umumnya para ulama berbeda pendapat tentang hukum merokok, yaitu apakah haram, mubah, atau makruh. Sedangkan pembahasan tentang hukum memperjualbelikannya dan hukum menanam tembakaunya, sangat jarang dibahas.

Jadi, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa:

  • Bagi ulama yang mengharamkan rokok, maka hukum memperjualbelikannya dan menanam tembakaunya juga haram.
  • Bagi ulama yang menghalalkan rokok, maka hukum memperjualbelikannya dan menanam tembakaunya juga halal.

 

يَقُول الشَّيْخُ عُلَيْشٌ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ: الْحَاصِلُ أَنَّ الدُّخَّانَ فِي شُرْبِهِ خِلاَفٌ بِالْحِل وَالْحُرْمَةِ، فَالْوَرَعُ عَدَمُ شُرْبِهِ، وَبَيْعُهُ وَسِيلَةً لِشُرْبِهِ، فَيُعْطَى حُكْمَهُ٠

Syekh 'Ulaisy dari Madzhab Maliki berkata: Kesimpulannya, hukum merokok itu berbeda-beda, ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkannya. Oleh karena itu, sikap wara' (menjauhi hal-hal yang syubhat) adalah dengan tidak merokok. Dan menjual rokok adalah sarana untuk merokok, sehingga hukumnya sama dengan hukum merokok.

 

Sumber Bahtsul Masail dari : Grup WA TJF

Link Grup WA : https://chat.whatsapp.com/IYblj9KCsJw7sP1okKa4Mj

Halaman WA TJF : https://whatsapp.com/channel/0029VaXlYm12Jl8Cqxt2Nk39

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Sholat Berjamaah Idul Fitri di Luar Masjid Penuh dengan Pintu Tertutup Rapat - Bahtsul Masail TJF

(gambar ilustrasi by: ANTARA News Aceh) Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Nazarudin (nama samaran) Deskripsi Masalah: Suatu hari, ketika melaksanakan sholat berjamaah Idul Fitri, kami menemukan beberapa masjid yang sudah penuh jamaah di dalamnya. Oleh karena itu, sebagian jamaah memilih untuk sholat di luar masjid dengan pintu masjid yang tertutup rapat. Alasan pintu masjid ditutup rapat adalah karena ruangan masjid ber-AC. Pertanyaan: Apakah sholat jamaah Idul Fitri bagi jamaah yang berada di luar masjid dengan pintu masjid tertutup rapat karena ruangan ber-AC hukumnya sah? Jawaban Hukum sholat jamaah Idul Fitri bagi makmum yang berada di luar masjid penuh adalah sah. Penjelasan: Referensi: Hasyiyah Al-Bajuri 'ala Al-Khatib (2/148): Menjelaskan bahwa sholat makmum di luar masjid sah jika memenuhi beberapa syarat, yaitu: Jarak antara makmum dan masjid tidak lebih dari 300 depa (sekitar 120 meter). Makmum ...

Hukum pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji

 Assalamu alaikum, +62 819-1410-5095 Deskripsi Masalah: Sebagai Muslim yang sehat lahir batin, diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Di penghujung Ramadhan, umat Islam diwajibkan pula untuk membayar zakat fitrah. Di suatu daerah, ada seorang Muslim yang memberikan zakat fitrah kepada guru ngajinya yang serba berkecukupan. Pertanyaan: Apakah ada dalil yang memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji seperti dalam deskripsi? Jawaban: Tidak ada dalil yang secara eksplisit memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji. Namun, ulama Syafi'iyah memasukkan guru ngaji, kyai, dan santri dalam konsep fuqoro' masakin (orang-orang fakir dan miskin). Oleh karena itu, mereka boleh menerima zakat maal/fitrah jika memenuhi kriteria fuqoro' masakin. Keterangan penting: Pendapat sebagian ulama yang dikutip oleh Imam Qoffal belum diketahui secara pasti siapa yang dimaksud.  Ada kemungkinan besar mengarah pada Imam Hasan dan Imam Anas bin Mal...