Langsung ke konten utama

Hukum Sholat Berjamaah Idul Fitri di Luar Masjid Penuh dengan Pintu Tertutup Rapat - Bahtsul Masail TJF


(gambar ilustrasi by: ANTARA News Aceh)


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sail : Nazarudin (nama samaran)

Deskripsi Masalah:

Suatu hari, ketika melaksanakan sholat berjamaah Idul Fitri, kami menemukan beberapa masjid yang sudah penuh jamaah di dalamnya. Oleh karena itu, sebagian jamaah memilih untuk sholat di luar masjid dengan pintu masjid yang tertutup rapat. Alasan pintu masjid ditutup rapat adalah karena ruangan masjid ber-AC.

Pertanyaan:

Apakah sholat jamaah Idul Fitri bagi jamaah yang berada di luar masjid dengan pintu masjid tertutup rapat karena ruangan ber-AC hukumnya sah?

Jawaban

Hukum sholat jamaah Idul Fitri bagi makmum yang berada di luar masjid penuh adalah sah.

Penjelasan:

  • Referensi:
    • Hasyiyah Al-Bajuri 'ala Al-Khatib (2/148):Menjelaskan bahwa sholat makmum di luar masjid sah jika memenuhi beberapa syarat, yaitu:
      • Jarak antara makmum dan masjid tidak lebih dari 300 depa (sekitar 120 meter).
      • Makmum mengetahui bahwa imam sedang sholat.
      • Tidak ada penghalang antara makmum dan imam yang menghalangi penglihatan dan pendengaran.
    • Kifayatul Tanbih fi Syarh At-Tanbih (75/4):Menjelaskan bahwa batasan "dengannya" dalam teks fiqih diartikan sebagai perkiraan.
      • Jika shaf (baris jamaah) terhubung antara makmum di luar masjid dan imam di dalam masjid, sholat makmum sah.
    • Kifayatul Tanbih fi Syarh At-Tanbih (74/4):Menjelaskan bahwa syarat sahnya sholat makmum adalah mengetahui bahwa imam sedang sholat.
      • Jika makmum di luar masjid tidak mengetahui bahwa imam sedang sholat, sholatnya tidak sah.

Deskripsi Masalah:

  • Jamaah sholat Idul Fitri di dalam masjid penuh.
  • Sebagian jamaah sholat di luar masjid dengan pintu masjid tertutup rapat.

Analisis:

  • Berdasarkan deskripsi masalah, kemungkinan besar makmum di luar masjid mengetahui bahwa imam sedang sholat.
  • Pintu masjid tertutup rapat tidak selalu menjadi penghalang yang menghalangi penglihatan dan pendengaran, tergantung pada konstruksi masjid dan seberapa rapat pintu ditutup.
  • Jarak antara makmum di luar masjid dan imam di dalam masjid tidak disebutkan dalam deskripsi masalah.

Kesimpulan:

Dengan asumsi makmum di luar masjid mengetahui bahwa imam sedang sholat dan jarak antara makmum dan masjid tidak lebih dari 300 depa, maka hukum sholat jamaah Idul Fitri bagi makmum di luar masjid penuh adalah sah.

Catatan:

  • Perlu diingat bahwa ini hanya analisis berdasarkan informasi yang tersedia.
  • Syarat sahnya sholat jamaah di luar masjid:
    • Jarak antara makmum dan masjid tidak lebih dari 300 depa.
    • Makmum mengetahui bahwa imam sedang sholat.
    • Tidak ada penghalang antara makmum dan imam yang menghalangi penglihatan dan pendengaran.
  • Pintu masjid tertutup rapat tidak selalu menjadi penghalang yang menghalangi penglihatan dan pendengaran.
  • Jarak antara makmum di luar masjid dan imam di dalam masjid perlu dipastikan.

 

Referensi Kitab:

📒[البجيرمي ,حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب ,2/148]

وَالْمَأْمُومُ (خَارِجَ الْمَسْجِدِ) حَالَةَ كَوْنِهِ (قَرِيبًا مِنْهُ) أَيْ مِنْ الْمَسْجِدِ بِأَنْ لَا يَزِيدَ مَا بَيْنَهُمَا عَلَى ثَلَثِمِائَةِ ذِرَاعٍ تَقْرِيبًا مُعْتَبَرًا مِنْ آخِرٍ الْمَسْجِدِ لِأَنَّ الْمَسْجِدَ كُلَّهُ شَيْءٌ وَاحِدٌ لِأَنَّهُ مَحَلُّ الصَّلَاةِ فَلَا يَدْخُلُ فِي الْحَدِّ الْفَاصِلِ (وَهُوَ عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ) أَيْ الْإِمَامِ الَّذِي فِي الْمَسْجِدِ بِأَحَدِ الْأُمُورِ الْمُتَقَدِّمَةِ (وَلَا حَائِلَ هُنَاكَ) بَيْنَهُمَا كَالْبَابِ الْمَفْتُوحِ الَّذِي لَا يَمْنَعُ الِاسْتِطْرَاقَ وَالْمُشَاهَدَةَ (جَازَ) الِاقْتِدَاءُ حِينَئِذٍ،

 Dan makmum (di luar masjid) dalam keadaan (dekat dengannya), yaitu masjid, dengan jarak antara keduanya tidak lebih dari sekitar tiga ratus depa, dihitung dari ujung masjid. Hal ini dikarenakan masjid itu dianggap sebagai satu kesatuan karena merupakan tempat sholat. Maka tidak termasuk dalam batasan yang memisahkan (dan dia mengetahui sholatnya), yaitu imam yang ada di dalam masjid, dengan salah satu dari perkara-perkara yang disebutkan sebelumnya. Dan tidak ada penghalang di antara mereka berdua, seperti pintu terbuka yang tidak menghalangi penglihatan dan pendengaran. Maka sah sholat berjamaah saat itu.

 

📒بجيرمي على الخطيب ج 2 ص 149

قَالَ الْقَمُولِيُّ : وَلَوْ صَلَّى الْإِمَامُ بِصَحْنِ الْمَسْجِدِ وَالْمَأْمُومُ بِسَطْحِ دَارِهِ اُشْتُرِطَ لِصِحَّةِ الصَّلَاةِ مَكَانُ الِاسْتِطْرَاقِ بَيْنَهُمَا مِنْ غَيْرِ ازْوِرَارٍ وَانْعِطَافٍ ، وَلَا تَكْفِي الْمُشَاهَدَةُ ز ي وَ أ ج

 Al qomuliyyu berkata: "Dan jika imam sholat di halaman masjid dan makmum di atas atap rumahnya, maka disyaratkan untuk sahnya sholat adanya tempat sujud di antara keduanya tanpa berbelok atau berpaling. Dan tidak cukup hanya dengan melihat."

 

📒كفاية التنبيه في شرح التنبيه ٧٥/٤

قال الرافعي: والتحديد بها على سبيل التقريب

حتى لو زاد شيئا يسيرا، لا يثبت في الحس، ولا يذرع لا يعد منفصلا.

واعلم أن الذي يوجد في أكثر النسخ: "وإن صلى به خارج المسجد، واتصلت به الصفوف، جازت صلاته" وحينئذ فيكون التقدير: وإن صلى الإمام والمأموم جميعا خارج المسجد   ،    واتصلت به- أي: بالمأموم - الصفوف جازت صلاته. ويوجد في بعض النسخ: "وإن صلى خارج المسجد   ،    واتصلت به الصفوف جازت صلاته" [وحينئذ فيكون] التقدير: وإذا صلى [المأموم أي]، خارج المسجد   ،    واتصلت به الصفوف، [أى: اتصلت على المأموم الذي هو خارج المسجد   الصفوف، ويجوز أن يكون التقدير: وإن صلى مع الإمام خارج المسجد   واتصلت به الصفوف] جازت صلاته، وحينئذ فيكون موافقا للصورة التي بيناها على تقدير إثبات لفظة "به"، لكنه خلاف الظاهر من اللفظ، وإثبات لفظة "به" [هو] الذي حفظناه، ووقفنا عليه فى نسخة عليها خط المصنف.

 Menurut Al-Rafa'i, batasan "dengannya" digunakan sebagai perkiraan. Meskipun ada sedikit penambahan yang tidak terlihat secara kasat mata dan tidak dapat diukur, hal itu tidak dianggap terpisah. Perlu diketahui bahwa dalam kebanyakan versi teks/natsar, terdapat kalimat "Dan jika shalat dilakukan di luar masjid dan shaf (baris jamaah) terhubung dengannya, shalatnya sah." Dalam hal ini, maknanya menjadi "Dan jika imam dan makmum semua shalat di luar masjid dan shaf terhubung dengannya (yaitu: dengan makmum), shalatnya sah.". Dalam beberapa versi natsar lain, terdapat kalimat "Dan jika shalat dilakukan di luar masjid dan shaf terhubung dengannya, shalatnya sah." Dalam hal ini, maknanya menjadi "Dan jika (makmum) shalat di luar masjid dan shaf terhubung dengannya (yaitu: shaf terhubung dengan makmum yang berada di luar masjid), shalatnya sah.". Ada kemungkinan makna lain yaitu "Dan jika shalat bersama imam di luar masjid dan shaf terhubung dengannya, shalatnya sah." Dalam hal ini, maknanya menjadi sama dengan penjelasan sebelumnya dengan asumsi bahwa kata "dengannya" ada dalam natsar. Namun, hal ini bertentangan dengan makna yang nampak dari natsar dan kata "dengannya" yang kami temukan dan periksa dalam versi natsar yang memiliki tulisan tangan penulis.

 

📒كفاية التنبيه في شرح التنبيه ٧٤/٤

أما إذا لم يعلم من في المسجد بصلاة الإمام، لم تجز صلاته؛ لأن عليه اتباعه في أفعاله، وعدم العلم بها يمنع من اتباعه فيها.

فإن قلت: قد أفهم قول الشيخ: "مع الإمام في المسجد": أنه إذا صلى الإمام في المسجد، والمأموم في رحبة المسجد، أو غيرها – [لا يكون حكمه كذلك.

 Namun, jika orang-orang di dalam masjid tidak mengetahui bahwa imam sedang sholat, sholatnya tidak sah. Karena dia wajib mengikuti imam dalam perbuatannya, dan ketidaktahuan akan hal itu mencegahnya untuk mengikutinya. Jika Anda bertanya: "Saya memahami perkataan syaikh: 'Bersama imam di masjid': bahwa jika imam sholat di masjid, dan makmum di halaman masjid, atau di tempat lain - [hukumnya tidak demikian."

 

Sumber Bahtsul Masail dari : Grup WA TJF

Link Grup WA : https://chat.whatsapp.com/IYblj9KCsJw7sP1okKa4Mj

Halaman WA TJF : https://whatsapp.com/channel/0029VaXlYm12Jl8Cqxt2Nk39

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Rokok Sebagai Sedekah - Bahtsul Masail TJF

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Jono (nama samaran) Deskripsi Masalah: Anwar membeli rokok, kemudian memberikannya kepada temannya dan menghadiahkan pahalanya kepada orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Pertanyaan: 1.       Apakah boleh memberikan rokok sebagai sedekah? 2.       Apakah pahala sedekah rokok itu sampai kepada orang yang menerima sedekah rokok tersebut? Jawaban 1.        Menurut hukum dasar rokok, bersedekah rokok hukumnya makruh, sehingga tidak mendapatkan pahala. Namun, dari segi menggembirakan orang lain, bersedekah rokok dapat mendatangkan pahala. Tetapi, jika bersedekah rokok kepada orang yang merokok haram baginya, maka hukumnya menjadi haram. 2.       Mengikuti jawaban nomor 1 Penjelasan Hukum Merokok: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum merokok: Mayoritas: Haram Sebagian: Makruh ...

Hukum pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji

 Assalamu alaikum, +62 819-1410-5095 Deskripsi Masalah: Sebagai Muslim yang sehat lahir batin, diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Di penghujung Ramadhan, umat Islam diwajibkan pula untuk membayar zakat fitrah. Di suatu daerah, ada seorang Muslim yang memberikan zakat fitrah kepada guru ngajinya yang serba berkecukupan. Pertanyaan: Apakah ada dalil yang memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji seperti dalam deskripsi? Jawaban: Tidak ada dalil yang secara eksplisit memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji. Namun, ulama Syafi'iyah memasukkan guru ngaji, kyai, dan santri dalam konsep fuqoro' masakin (orang-orang fakir dan miskin). Oleh karena itu, mereka boleh menerima zakat maal/fitrah jika memenuhi kriteria fuqoro' masakin. Keterangan penting: Pendapat sebagian ulama yang dikutip oleh Imam Qoffal belum diketahui secara pasti siapa yang dimaksud.  Ada kemungkinan besar mengarah pada Imam Hasan dan Imam Anas bin Mal...