Langsung ke konten utama

Bagaimanakah hukumnya memanfaatkan barang gadaian?

 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sail +62838-2592-6281

Deskripsi Masalah:

Misalnya, ada seseorang bernama Abdul yang hidupnya cukup mapan. Abdul sering menerima barang titipan orang lain untuk digadaikan kepadanya. Suatu hari, Abdul menggunakan sepeda motor milik Amir dan menggarap sawah milik Amir juga. Padahal, sepeda motor dan sawah tersebut sebelumnya telah digadaikan oleh Amir kepada Abdul.

Pertanyaan:

Bolehkah Abdul menggunakan barang milik Amir seperti yang diceritakan di atas?

Jawaban:

Tidak boleh bagi Abdul menggunakan barang milik Amir tanpa izin dari Amir.

Penjelasan:

  • Tidak ada izin dari pemilik: Izin dari pemilik barang gadai (Amir) mutlak diperlukan sebelum barang tersebut digunakan.
  • Syarat pemanfaatan saat akad: Jika saat akad gadai terdapat syarat bahwa Abdul boleh menggunakan barang gadai (sepeda motor dan sawah), maka akad gadai tersebut batal menurut pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama).
  • Kebiasaan memanfaatkan barang gadai: Ada khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mengenai hal ini.
    • Mayoritas ulama berpendapat bahwa gadai tersebut tetap sah meskipun ada kebiasaan memanfaatkan barang gadai, asalkan tidak ada perjanjian sebelumnya.
    • Imam Qoffal berpendapat bahwa gadai tersebut tidak sah jika ada kebiasaan memanfaatkan barang gadai.
  • Perjanjian memanfaatkan barang gadai: Jika terdapat perjanjian pemanfaatan barang gadai sebelum akad gadai atau tertulis di dalam surat gadai namun tidak dibacakan saat akad, maka juga terdapat khilafiyah:
    • Ada pendapat yang menyatakan hal tersebut haram.
    • Ada pendapat yang menyatakan hal tersebut boleh.
    • Ada pendapat yang menyatakan hal tersebut syubhat (belum jelas halal haramnya).

Kesimpulan:

Abdul tidak boleh menggunakan barang gadai milik Amir tanpa izin dari Amir. Jika ingin menggunakan barang gadai, maka harus ada kesepakatan dan izin dari pemilik barang gadai saat akad gadai dibuat.

 

Referensi:

نهاية الزين ص ٢٤٤

 

(و) لا يصح الرهن بشرط ما يضر الراهن وينفع المرتهن ك (شرط منفعته) أي المرهون (لمرتهن) من غير تقييد بمدة فيبطل الشرط وكذا الرهن على القول الأظهر لتغيير قضية العقد

Kitab Nihayah al-Zain, Halaman 244

Syarat yang membahayakan rahin (pemberi gadai) dan menguntungkan murtahin (penerima gadai) tidak menjadikan gadai sah. Contohnya, syarat pemanfaatan barang gadai oleh murtahin tanpa batasan waktu. Syarat tersebut batal, dan demikian pula gadainya menurut pendapat yang lebih sahih karena telah mengubah hakikat akad.

Penjelasan:

  • Rahin: Pemberi gadai.
  • Murtahin: Penerima gadai.
  • Syarat pemanfaatan barang gadai: Syarat yang memberikan hak kepada murtahin untuk memanfaatkan barang gadai.

Kesimpulan:

Syarat yang membahayakan rahin dan menguntungkan murtahin, seperti syarat pemanfaatan barang gadai tanpa batasan waktu, tidak menjadikan gadai sah. Syarat tersebut batal, dan demikian pula gadainya menurut pendapat yang lebih sahih.

 

الاشباه والنظائر ص ٩٦

 

ومنها: لو عم في الناس اعتياد إباحة منافع الرهن للمرتهن فهل ينزل منزلة شرطه حتى يفسد الرهن، قال الجمهور: لا، وقال القفال: نعم

 

Kitab Al-Asybah wa an-Nazair, Halaman 96

Salah satu contohnya: Jika di suatu masyarakat terdapat kebiasaan untuk membolehkan pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai, apakah kebiasaan tersebut sama dengan syarat pemanfaatan barang gadai yang menyebabkan gadai menjadi tidak sah?

Jumhur ulama berpendapat tidak, sedangkan Imam Qoffal berpendapat iya.

Penjelasan:

  • Kebiasaan: Praktik yang dilakukan secara umum di suatu masyarakat.
  • Syarat pemanfaatan barang gadai: Syarat yang memberikan hak kepada penerima gadai untuk memanfaatkan barang gadai.

Kesimpulan:

Terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mengenai apakah kebiasaan membolehkan pemanfaatan barang gadai sama dengan syarat pemanfaatan barang gadai yang menyebabkan gadai menjadi tidak sah.

  • Jumhur ulama: Kebiasaan tersebut tidak sama dengan syarat pemanfaatan barang gadai, sehingga gadai tetap sah.
  • Imam Qoffal: Kebiasaan tersebut sama dengan syarat pemanfaatan barang gadai, sehingga gadai menjadi tidak sah.

 

بلغة الطلاب / ٢٦٦

 

(مسألة ك) اختلف العلماء فما جرت به العادة من الانتفاع بمنافع المرهون من غير شرط فى صلب العقد بل بجريان العادة او بشرط قبل العقد او بالكتابة بدون قراءة وقت العقد الى ثلاثة اقوال. الأول الحرمة لأنه داخل فى حديث "كل قرض جر منفعة فهو ربا. الثانى الإباحة لعدم ذكر الشرط فى صلب العقد والعادة المطردة لا تنزل منزلة الشرط عند الجمهور. والثالث الشبهة لإختلاف العلماء فيه. والمقرر عند المؤتمر القول الأول.

 

Bulughul Ma'alid, Halaman 266

Masalah K: Para ulama berbeda pendapat mengenai pemanfaatan barang gadai tanpa syarat dalam akad, tetapi berdasarkan kebiasaan, atau dengan syarat sebelum akad, atau dengan tulisan yang tidak dibacakan saat akad. Ada tiga pendapat:

Pertama: Haram, karena termasuk dalam hadits "Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba."

Kedua: Boleh, karena tidak ada penyebutan syarat dalam akad. Kebiasaan yang umum tidak dianggap sebagai syarat menurut jumhur ulama.

Ketiga: Syubhat (belum jelas halal haramnya), karena para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Pendapat pertama yang ditetapkan dalam Muktamar.

Penjelasan:

  • Masalah K: Salah satu masalah yang dibahas dalam kitab Bulughul Ma'alid.
  • Pemanfaatan barang gadai: Penggunaan barang gadai oleh penerima gadai.
  • Syarat dalam akad: Perjanjian yang disepakati antara pemberi gadai dan penerima gadai saat akad gadai dibuat.
  • Kebiasaan: Praktik yang dilakukan secara umum di suatu masyarakat.
  • Jumhur ulama: Mayoritas ulama.
  • Syubhat: Hal yang belum jelas halal haramnya.
  • Muktamar: Pertemuan para ulama.

Kesimpulan:

Terdapat tiga pendapat mengenai pemanfaatan barang gadai tanpa syarat dalam akad: haram, boleh, dan syubhat. Pendapat yang ditetapkan dalam Muktamar adalah haram.

 

المعتمد في الفقه الشافعي ج ٣ صحـ ٣٨٥-٣٨٦

 

٢- انتفاع المرتهن بالمرهون

ينحصر حق المرتهن في حبس العين المرهونة للإستيثاق أولا ثم لاستيفاء الدين منها عند تعذر وفائه من الراهن وهو لا يملك العين ولا يملك منافعها ولذلك فليس له الإنتفاع بالعين المرهونة بدون إذن الراهن مطلقا فإن انتفع بدون إذن كان متعديا ويصبح ضامنا للمرهون. فإن أذن الراهن للمرتهن بالإنتفاع من المرهون فيفرق بين حالتين :

أ- الإذن بالإنتفاع في العقد :

إذا أذن الراهن للمرتهن بالإنتفاع في عقد الرهن أو اشترط المرتهن ذلك ووافق الراهن عليه فإن الشرط فاسد ويفسد عقد الرهن لأن هذا الشرط ينافي مقتضى العقد في التوثق فقط وهو شرط فيه منفعة للمرتهن وضرر بالراهن فلا يصح ولأن كل قرض جر نفعا فهو ربا وحرام ولذلك لو أقرضه بشرط أن يرهن به شيئا تكون منافعه للمقرض فالقرض باطل.

ب- الإذن بالإنتفاع بعد العقد :

إذا لم يتم الإذن والشرط في عقد الرهن ثم أذن الراهن للمرتهن بعد العقد بركوب السيارة أو السكنى في الدار فيجوز للمرتهن أن ينتفع بالمرهون لأن الراهن يملك المنفعة وله الحق في الإنتفاع بها بنفسه كما سبق أو بغيره مع بقاء حق المرتهن في الإحتباس فإن انتفع المرتهن بقي المرهون محبوسا عنده وانتفع بإذن المالك .

 

Al-Mu'tamad fi al-Fiqh asy-Syafi'i, Jilid 3, Halaman 385-386

2. Pemanfaatan Barang Gadai oleh Penerima Gadai

Hak penerima gadai terbatas pada:

  1. Menahan barang gadai sebagai jaminan.
  2. Menjual barang gadai untuk melunasi hutang jika pemberi gadai tidak mampu membayar.

Penerima gadai tidak memiliki hak atas kepemilikan dan manfaat barang gadai. Oleh karena itu, penerima gadai tidak boleh memanfaatkan barang gadai tanpa izin dari pemberi gadai, dalam keadaan apa pun. Jika penerima gadai memanfaatkan barang gadai tanpa izin, maka ia dianggap sebagai perampas dan bertanggung jawab atas kerusakan barang gadai.

Jika pemberi gadai memberikan izin kepada penerima gadai untuk memanfaatkan barang gadai, terdapat dua kondisi:

A. Izin Pemanfaatan di Dalam Akad

Jika pemberi gadai memberikan izin kepada penerima gadai untuk memanfaatkan barang gadai di dalam akad gadai, atau penerima gadai mensyaratkan hal tersebut dan pemberi gadai menyetujuinya, maka syarat tersebut batal dan akad gadai menjadi tidak sah. Hal ini karena syarat tersebut bertentangan dengan hakikat akad gadai sebagai jaminan, dan mengandung manfaat bagi penerima gadai dan kerugian bagi pemberi gadai. Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan adalah riba dan haram. Oleh karena itu, jika seseorang meminjamkan uang dengan syarat dijaminkan dengan barang yang manfaatnya untuk pemberi pinjaman, maka pinjaman tersebut batal.

B. Izin Pemanfaatan setelah Akad

Jika izin dan syarat pemanfaatan tidak tercantum dalam akad gadai, kemudian setelah akad pemberi gadai memberikan izin kepada penerima gadai untuk menggunakan mobil atau tinggal di rumah yang digadaikan, maka penerima gadai boleh memanfaatkan barang gadai. Hal ini karena pemberi gadai memiliki hak atas manfaat barang gadai dan dapat menggunakannya sendiri atau memberikan izin kepada orang lain, tanpa mengurangi hak penerima gadai untuk menahan barang gadai. Ketika penerima gadai memanfaatkan barang gadai, barang gadai tetap berada di bawah tanggungannya dan ia memanfaatkannya dengan izin pemilik.

 

الفقه على المذاهب الأربعة ج ٢ صحـ ٣٠٠

 

ولكن الأكثر على أنه يجوز انتفاع المرتهن بالمرهون إذا أذنه الراهن بشرط أن لا يشترط ذلك في العقد، لأنه إذا شرطه يكون قرضاً جر نفعاً وهو ربا.

 

Fikih Menurut Empat Mazhab, Jilid 2, Halaman 300

Tetapi pendapat yang lebih kuat adalah bahwa:

  • Diperbolehkan bagi penerima gadai untuk memanfaatkan barang yang digadaikan jika:
    • Pemberi gadai mengizinkannya.
    • Syaratnya tidak dicantumkan dalam akad.

Sebab, jika syarat tersebut dicantumkan dalam akad, maka akad tersebut menjadi akad pinjaman yang menghasilkan keuntungan, dan ini termasuk riba.

Catatan:

  • Kata "المرهون" (al-marhun) diterjemahkan sebagai "barang yang digadaikan".
  • Kata "الراهن" (al-raahin) diterjemahkan sebagai "pemberi gadai".
  • Kata "الربا" (ar-riba) diterjemahkan sebagai "riba".

 

 

 

                          .....TJF....

        .         TANYA JAWAB  FIQIH

 

══════❅◎❦۩۩❦◎❅◎══════•

اللهم اجعلنا من العلماء العاملين المخلصين

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Rokok Sebagai Sedekah - Bahtsul Masail TJF

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Jono (nama samaran) Deskripsi Masalah: Anwar membeli rokok, kemudian memberikannya kepada temannya dan menghadiahkan pahalanya kepada orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Pertanyaan: 1.       Apakah boleh memberikan rokok sebagai sedekah? 2.       Apakah pahala sedekah rokok itu sampai kepada orang yang menerima sedekah rokok tersebut? Jawaban 1.        Menurut hukum dasar rokok, bersedekah rokok hukumnya makruh, sehingga tidak mendapatkan pahala. Namun, dari segi menggembirakan orang lain, bersedekah rokok dapat mendatangkan pahala. Tetapi, jika bersedekah rokok kepada orang yang merokok haram baginya, maka hukumnya menjadi haram. 2.       Mengikuti jawaban nomor 1 Penjelasan Hukum Merokok: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum merokok: Mayoritas: Haram Sebagian: Makruh ...

Hukum Sholat Berjamaah Idul Fitri di Luar Masjid Penuh dengan Pintu Tertutup Rapat - Bahtsul Masail TJF

(gambar ilustrasi by: ANTARA News Aceh) Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Nazarudin (nama samaran) Deskripsi Masalah: Suatu hari, ketika melaksanakan sholat berjamaah Idul Fitri, kami menemukan beberapa masjid yang sudah penuh jamaah di dalamnya. Oleh karena itu, sebagian jamaah memilih untuk sholat di luar masjid dengan pintu masjid yang tertutup rapat. Alasan pintu masjid ditutup rapat adalah karena ruangan masjid ber-AC. Pertanyaan: Apakah sholat jamaah Idul Fitri bagi jamaah yang berada di luar masjid dengan pintu masjid tertutup rapat karena ruangan ber-AC hukumnya sah? Jawaban Hukum sholat jamaah Idul Fitri bagi makmum yang berada di luar masjid penuh adalah sah. Penjelasan: Referensi: Hasyiyah Al-Bajuri 'ala Al-Khatib (2/148): Menjelaskan bahwa sholat makmum di luar masjid sah jika memenuhi beberapa syarat, yaitu: Jarak antara makmum dan masjid tidak lebih dari 300 depa (sekitar 120 meter). Makmum ...

Hukum pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji

 Assalamu alaikum, +62 819-1410-5095 Deskripsi Masalah: Sebagai Muslim yang sehat lahir batin, diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Di penghujung Ramadhan, umat Islam diwajibkan pula untuk membayar zakat fitrah. Di suatu daerah, ada seorang Muslim yang memberikan zakat fitrah kepada guru ngajinya yang serba berkecukupan. Pertanyaan: Apakah ada dalil yang memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji seperti dalam deskripsi? Jawaban: Tidak ada dalil yang secara eksplisit memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji. Namun, ulama Syafi'iyah memasukkan guru ngaji, kyai, dan santri dalam konsep fuqoro' masakin (orang-orang fakir dan miskin). Oleh karena itu, mereka boleh menerima zakat maal/fitrah jika memenuhi kriteria fuqoro' masakin. Keterangan penting: Pendapat sebagian ulama yang dikutip oleh Imam Qoffal belum diketahui secara pasti siapa yang dimaksud.  Ada kemungkinan besar mengarah pada Imam Hasan dan Imam Anas bin Mal...