Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sail +62838-2592-6281
Deskripsi Masalah:
Misalnya, ada seseorang bernama Abdul yang hidupnya cukup
mapan. Abdul sering menerima barang titipan orang lain untuk digadaikan
kepadanya. Suatu hari, Abdul menggunakan sepeda motor milik Amir dan menggarap
sawah milik Amir juga. Padahal, sepeda motor dan sawah tersebut sebelumnya
telah digadaikan oleh Amir kepada Abdul.
Pertanyaan:
Bolehkah Abdul menggunakan barang milik Amir seperti yang
diceritakan di atas?
Jawaban:
Tidak boleh bagi Abdul menggunakan barang milik Amir
tanpa izin dari Amir.
Penjelasan:
- Tidak
ada izin dari pemilik: Izin dari pemilik barang gadai (Amir)
mutlak diperlukan sebelum barang tersebut digunakan.
- Syarat
pemanfaatan saat akad: Jika saat akad gadai terdapat syarat bahwa
Abdul boleh menggunakan barang gadai (sepeda motor dan sawah), maka akad
gadai tersebut batal menurut pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama).
- Kebiasaan
memanfaatkan barang gadai: Ada khilafiyah (perbedaan pendapat) di
kalangan ulama mengenai hal ini.
- Mayoritas
ulama berpendapat bahwa gadai tersebut tetap sah meskipun ada kebiasaan
memanfaatkan barang gadai, asalkan tidak ada perjanjian sebelumnya.
- Imam
Qoffal berpendapat bahwa gadai tersebut tidak sah jika ada kebiasaan
memanfaatkan barang gadai.
- Perjanjian
memanfaatkan barang gadai: Jika terdapat perjanjian pemanfaatan
barang gadai sebelum akad gadai atau tertulis di dalam surat gadai namun
tidak dibacakan saat akad, maka juga terdapat khilafiyah:
- Ada
pendapat yang menyatakan hal tersebut haram.
- Ada
pendapat yang menyatakan hal tersebut boleh.
- Ada
pendapat yang menyatakan hal tersebut syubhat (belum jelas halal
haramnya).
Kesimpulan:
Abdul tidak boleh menggunakan barang gadai milik Amir tanpa
izin dari Amir. Jika ingin menggunakan barang gadai, maka harus ada kesepakatan
dan izin dari pemilik barang gadai saat akad gadai dibuat.
Referensi:
نهاية
الزين ص ٢٤٤
(و) لا يصح الرهن بشرط ما يضر الراهن وينفع المرتهن ك (شرط منفعته)
أي المرهون (لمرتهن) من غير تقييد بمدة فيبطل الشرط وكذا الرهن على القول الأظهر
لتغيير قضية العقد
Kitab
Nihayah al-Zain, Halaman 244
Syarat
yang membahayakan rahin (pemberi gadai) dan menguntungkan murtahin (penerima
gadai) tidak menjadikan gadai sah. Contohnya, syarat pemanfaatan barang gadai oleh
murtahin tanpa batasan waktu. Syarat tersebut batal, dan demikian pula
gadainya menurut pendapat yang lebih sahih karena telah mengubah hakikat akad.
Penjelasan:
- Rahin: Pemberi gadai.
- Murtahin: Penerima gadai.
- Syarat pemanfaatan barang
gadai: Syarat
yang memberikan hak kepada murtahin untuk memanfaatkan barang gadai.
Kesimpulan:
Syarat
yang membahayakan rahin dan menguntungkan murtahin, seperti syarat pemanfaatan
barang gadai tanpa batasan waktu, tidak menjadikan gadai sah. Syarat tersebut
batal, dan demikian pula gadainya menurut pendapat yang lebih sahih.
الاشباه
والنظائر ص ٩٦
ومنها:
لو عم في الناس اعتياد إباحة منافع الرهن للمرتهن فهل ينزل منزلة شرطه حتى يفسد
الرهن، قال الجمهور: لا، وقال القفال: نعم
Kitab
Al-Asybah wa an-Nazair, Halaman 96
Salah
satu contohnya:
Jika di suatu masyarakat terdapat kebiasaan untuk membolehkan pemanfaatan
barang gadai oleh penerima gadai, apakah kebiasaan tersebut sama dengan syarat
pemanfaatan barang gadai yang menyebabkan gadai menjadi tidak sah?
Jumhur
ulama berpendapat tidak,
sedangkan Imam Qoffal berpendapat iya.
Penjelasan:
- Kebiasaan: Praktik yang dilakukan
secara umum di suatu masyarakat.
- Syarat pemanfaatan barang
gadai:
Syarat yang memberikan hak kepada penerima gadai untuk memanfaatkan barang
gadai.
Kesimpulan:
Terdapat
khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mengenai apakah kebiasaan
membolehkan pemanfaatan barang gadai sama dengan syarat pemanfaatan barang
gadai yang menyebabkan gadai menjadi tidak sah.
- Jumhur ulama: Kebiasaan tersebut
tidak sama dengan syarat pemanfaatan barang gadai, sehingga gadai tetap
sah.
- Imam Qoffal: Kebiasaan tersebut
sama dengan syarat pemanfaatan barang gadai, sehingga gadai menjadi tidak
sah.
بلغة
الطلاب / ٢٦٦
(مسألة ك) اختلف العلماء فما جرت به العادة من الانتفاع بمنافع
المرهون من غير شرط فى صلب العقد بل بجريان العادة او بشرط قبل العقد او بالكتابة
بدون قراءة وقت العقد الى ثلاثة اقوال. الأول الحرمة لأنه داخل فى حديث "كل
قرض جر منفعة فهو ربا. الثانى الإباحة لعدم ذكر الشرط فى صلب العقد والعادة
المطردة لا تنزل منزلة الشرط عند الجمهور. والثالث الشبهة لإختلاف العلماء فيه.
والمقرر عند المؤتمر القول الأول.
Bulughul
Ma'alid, Halaman 266
Masalah
K: Para ulama
berbeda pendapat mengenai pemanfaatan barang gadai tanpa syarat dalam akad,
tetapi berdasarkan kebiasaan, atau dengan syarat sebelum akad, atau dengan
tulisan yang tidak dibacakan saat akad. Ada tiga pendapat:
Pertama: Haram, karena termasuk dalam
hadits "Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah
riba."
Kedua: Boleh, karena tidak ada
penyebutan syarat dalam akad. Kebiasaan yang umum tidak dianggap sebagai syarat
menurut jumhur ulama.
Ketiga: Syubhat (belum jelas halal
haramnya), karena para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Pendapat pertama
yang ditetapkan dalam Muktamar.
Penjelasan:
- Masalah K: Salah satu masalah
yang dibahas dalam kitab Bulughul Ma'alid.
- Pemanfaatan barang gadai: Penggunaan barang
gadai oleh penerima gadai.
- Syarat dalam akad: Perjanjian yang
disepakati antara pemberi gadai dan penerima gadai saat akad gadai dibuat.
- Kebiasaan: Praktik yang
dilakukan secara umum di suatu masyarakat.
- Jumhur ulama: Mayoritas ulama.
- Syubhat: Hal yang belum jelas
halal haramnya.
- Muktamar: Pertemuan para ulama.
Kesimpulan:
Terdapat
tiga pendapat mengenai pemanfaatan barang gadai tanpa syarat dalam akad: haram,
boleh, dan syubhat. Pendapat yang ditetapkan dalam Muktamar adalah haram.
المعتمد
في الفقه الشافعي ج ٣ صحـ ٣٨٥-٣٨٦
٢- انتفاع المرتهن بالمرهون
ينحصر
حق المرتهن في حبس العين المرهونة للإستيثاق أولا ثم لاستيفاء الدين منها عند تعذر
وفائه من الراهن وهو لا يملك العين ولا يملك منافعها ولذلك فليس له الإنتفاع
بالعين المرهونة بدون إذن الراهن مطلقا فإن انتفع بدون إذن كان متعديا ويصبح ضامنا
للمرهون. فإن أذن الراهن للمرتهن بالإنتفاع من المرهون فيفرق بين حالتين :
أ-
الإذن بالإنتفاع في العقد :
إذا
أذن الراهن للمرتهن بالإنتفاع في عقد الرهن أو اشترط المرتهن ذلك ووافق الراهن
عليه فإن الشرط فاسد ويفسد عقد الرهن لأن هذا الشرط ينافي مقتضى العقد في التوثق
فقط وهو شرط فيه منفعة للمرتهن وضرر بالراهن فلا يصح ولأن كل قرض جر نفعا فهو ربا
وحرام ولذلك لو أقرضه بشرط أن يرهن به شيئا تكون منافعه للمقرض فالقرض باطل.
ب-
الإذن بالإنتفاع بعد العقد :
إذا
لم يتم الإذن والشرط في عقد الرهن ثم أذن الراهن للمرتهن بعد العقد بركوب السيارة
أو السكنى في الدار فيجوز للمرتهن أن ينتفع بالمرهون لأن الراهن يملك المنفعة وله
الحق في الإنتفاع بها بنفسه كما سبق أو بغيره مع بقاء حق المرتهن في الإحتباس فإن
انتفع المرتهن بقي المرهون محبوسا عنده وانتفع بإذن المالك .
Al-Mu'tamad
fi al-Fiqh asy-Syafi'i, Jilid 3, Halaman 385-386
2.
Pemanfaatan Barang Gadai oleh Penerima Gadai
Hak
penerima gadai terbatas pada:
- Menahan barang gadai
sebagai jaminan.
- Menjual barang gadai untuk
melunasi hutang jika pemberi gadai tidak mampu membayar.
Penerima
gadai tidak memiliki hak atas kepemilikan dan manfaat barang gadai. Oleh karena
itu, penerima gadai tidak boleh memanfaatkan barang gadai tanpa izin dari
pemberi gadai, dalam keadaan apa pun. Jika penerima gadai memanfaatkan
barang gadai tanpa izin, maka ia dianggap sebagai perampas dan bertanggung
jawab atas kerusakan barang gadai.
Jika
pemberi gadai memberikan izin kepada penerima gadai untuk memanfaatkan barang
gadai, terdapat dua kondisi:
A.
Izin Pemanfaatan di Dalam Akad
Jika
pemberi gadai memberikan izin kepada penerima gadai untuk memanfaatkan barang
gadai di dalam akad gadai, atau penerima gadai mensyaratkan hal tersebut dan
pemberi gadai menyetujuinya, maka syarat tersebut batal dan akad gadai
menjadi tidak sah. Hal ini karena syarat tersebut bertentangan dengan
hakikat akad gadai sebagai jaminan, dan mengandung manfaat bagi penerima gadai
dan kerugian bagi pemberi gadai. Setiap pinjaman yang mendatangkan
keuntungan adalah riba dan haram. Oleh karena itu, jika seseorang
meminjamkan uang dengan syarat dijaminkan dengan barang yang manfaatnya untuk
pemberi pinjaman, maka pinjaman tersebut batal.
B.
Izin Pemanfaatan setelah Akad
Jika
izin dan syarat pemanfaatan tidak tercantum dalam akad gadai, kemudian setelah
akad pemberi gadai memberikan izin kepada penerima gadai untuk menggunakan
mobil atau tinggal di rumah yang digadaikan, maka penerima gadai boleh
memanfaatkan barang gadai. Hal ini karena pemberi gadai memiliki hak atas
manfaat barang gadai dan dapat menggunakannya sendiri atau memberikan izin
kepada orang lain, tanpa mengurangi hak penerima gadai untuk menahan barang
gadai. Ketika penerima gadai memanfaatkan barang gadai, barang gadai tetap
berada di bawah tanggungannya dan ia memanfaatkannya dengan izin pemilik.
الفقه
على المذاهب الأربعة ج ٢ صحـ ٣٠٠
ولكن
الأكثر على أنه يجوز انتفاع المرتهن بالمرهون إذا أذنه الراهن بشرط أن لا يشترط
ذلك في العقد، لأنه إذا شرطه يكون قرضاً جر نفعاً وهو ربا.
Fikih
Menurut Empat Mazhab, Jilid 2, Halaman 300
Tetapi
pendapat yang lebih kuat adalah bahwa:
- Diperbolehkan bagi penerima
gadai untuk memanfaatkan barang yang digadaikan jika:
- Pemberi gadai
mengizinkannya.
- Syaratnya tidak
dicantumkan dalam akad.
Sebab,
jika syarat tersebut dicantumkan dalam akad, maka akad tersebut menjadi akad
pinjaman yang menghasilkan keuntungan, dan ini termasuk riba.
Catatan:
- Kata "المرهون" (al-marhun) diterjemahkan
sebagai "barang yang digadaikan".
- Kata "الراهن" (al-raahin) diterjemahkan
sebagai "pemberi gadai".
- Kata "الربا" (ar-riba) diterjemahkan sebagai
"riba".
.....TJF....
. TANYA JAWAB FIQIH
══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎══════•
◎ اللهم اجعلنا من العلماء العاملين المخلصين◎
Komentar
Posting Komentar