Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sail +6281283385992
Deskripsi Masalah:
Sudah jelas bahwa babi dan anjing haram dimakan. Ada
seseorang yang beternak ikan di empang dan memberi makan ikannya dengan bangkai
babi atau anjing.
Pertanyaan:
Halalkah ikan yang kita makan jika pakannya berasal dari
bangkai babi atau anjing?
✳️ Jawaban
Halal tapi makruh
Referensi:
المهذب
ج ١ ص ٤٥٤
وَيُكْرَهُ
أَكْلُ الْجَلَالَةِ، وَهِيَ اَلَّتِيْ أَكْثَرُ أَكْلِهَا العَذْرَةُ مِنْ
نَاقَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ أَوْ شَاةٍ أَوْ دَيْكٍ أَوْ دُجَاجَةٍ - وَلَا يَحْرُمُ
أَكْلُهَا لِأَنَّهُ لَيْسَ فِيْهِ أكْثَرُ مِنْ تَغَيُّرِ لَحْمِهَا وَهَذَا لَا
يُوْجِبُ التَّحْرِيْمَ، فَإِنْ أُطْعِمَ الجَلَالَةُ طَعَامًا طَاهِرًا وَطَابَ
لَحْمُهَا لَمْ يُكْرَهْ
Kitab Al-Muhadzdzab, Jilid 1, Halaman 454
Dianjurkan untuk tidak memakan hewan jalalah. Hewan
jalalah adalah hewan yang sebagian besar makanannya adalah kotoran, seperti
unta, sapi, kambing, ayam jantan, atau ayam betina. Namun, memakan hewan
jalalah tidak haram. Hal ini karena daging hewan jalalah hanya mengalami
perubahan rasa, dan perubahan ini tidak menyebabkan haramnya daging tersebut. Jika
hewan jalalah diberi makan makanan yang halal dan dagingnya menjadi baik, maka
tidak dianjurkan untuk tidak memakannya.
Penjelasan:
- Jalalah: Hewan
yang sebagian besar makanannya adalah kotoran.
- Makruh: Dianjurkan
untuk tidak melakukan sesuatu, tetapi tidak haram.
- Tahir: Suci.
Kesimpulan:
- Memakan
hewan jalalah tidak haram, tetapi dianjurkan untuk tidak memakannya.
- Jika
hewan jalalah diberi makan makanan yang halal dan dagingnya menjadi baik,
maka tidak dianjurkan untuk tidak memakannya.
المجموع
شرح المهذب ج ١ ص ٤٥٤
وَالصَّحِيْحُ
الَّذِيْ عَلَيْهِ الجُمْهُوْرُ أَنَّهُ لَا اِعْتِبَارَ بِالْكَثْرَةِ ،
وَإِنَّمَا الإِعْتِبَارُ بِالرَّائِحَةِ وَالنِّتْنِ فَإِنْ وُجِدَ فِيْ
عَرَقِهَا وَغَيْرِهِ رِيْحُ النَّجَاسَةِ فَجَلَالَةٌ ، وَإِلَّا فَلَا ، وَإِذَا
تَغَيَّرَ لَحْمُ الْجَلَالَةِ فَهُوَ مَكْرُوْهٌ بِلَا خِلَافٍ
Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Jilid 1, Halaman 454
Pendapat yang sahih dan dianut oleh jumhur ulama adalah
bahwa banyaknya kotoran yang dimakan hewan tidak menjadi pertimbangan. Yang
menjadi pertimbangan adalah bau dan aroma tidak sedap. Jika terdapat
bau najis pada keringat hewan tersebut atau bagian lainnya, maka hewan tersebut
termasuk jalalah. Jika tidak, maka bukan jalalah. Jika daging hewan
jalalah berubah rasa, maka hewan tersebut makruh dimakan tanpa adanya perbedaan
pendapat.
Penjelasan:
- Jumhur
ulama: Mayoritas ulama.
- Najis: Kotor.
- Makruh: Dianjurkan
untuk tidak melakukan sesuatu, tetapi tidak haram.
Kesimpulan:
- Banyaknya
kotoran yang dimakan hewan tidak menjadi pertimbangan untuk menentukan
apakah hewan tersebut termasuk jalalah.
- Yang
menjadi pertimbangan adalah bau dan aroma tidak sedap.
- Jika
terdapat bau najis pada hewan tersebut, maka hewan tersebut termasuk
jalalah dan makruh dimakan.
- Jika
daging hewan jalalah berubah rasa, maka hewan tersebut makruh dimakan
tanpa adanya perbedaan pendapat.
.....TJF....
. TANYA JAWAB FIQIH
══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎══════•
◎ اللهم اجعلنا من العلماء العاملين المخلصين◎
Komentar
Posting Komentar