Langsung ke konten utama

Halalkah ikan yang kita makan jika pakannya berasal dari bangkai babi atau anjing?

 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sail +6281283385992

 

Deskripsi Masalah:

Sudah jelas bahwa babi dan anjing haram dimakan. Ada seseorang yang beternak ikan di empang dan memberi makan ikannya dengan bangkai babi atau anjing.

Pertanyaan:

Halalkah ikan yang kita makan jika pakannya berasal dari bangkai babi atau anjing?

 

✳️ Jawaban

 

Halal tapi makruh

 

Referensi:

المهذب ج ١ ص ٤٥٤

 

وَيُكْرَهُ أَكْلُ الْجَلَالَةِ، وَهِيَ اَلَّتِيْ أَكْثَرُ أَكْلِهَا العَذْرَةُ مِنْ نَاقَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ أَوْ شَاةٍ أَوْ دَيْكٍ أَوْ دُجَاجَةٍ - وَلَا يَحْرُمُ أَكْلُهَا لِأَنَّهُ لَيْسَ فِيْهِ أكْثَرُ مِنْ تَغَيُّرِ لَحْمِهَا وَهَذَا لَا يُوْجِبُ التَّحْرِيْمَ، فَإِنْ أُطْعِمَ الجَلَالَةُ طَعَامًا طَاهِرًا وَطَابَ لَحْمُهَا لَمْ يُكْرَهْ

Kitab Al-Muhadzdzab, Jilid 1, Halaman 454

Dianjurkan untuk tidak memakan hewan jalalah. Hewan jalalah adalah hewan yang sebagian besar makanannya adalah kotoran, seperti unta, sapi, kambing, ayam jantan, atau ayam betina. Namun, memakan hewan jalalah tidak haram. Hal ini karena daging hewan jalalah hanya mengalami perubahan rasa, dan perubahan ini tidak menyebabkan haramnya daging tersebut. Jika hewan jalalah diberi makan makanan yang halal dan dagingnya menjadi baik, maka tidak dianjurkan untuk tidak memakannya.

Penjelasan:

  • Jalalah: Hewan yang sebagian besar makanannya adalah kotoran.
  • Makruh: Dianjurkan untuk tidak melakukan sesuatu, tetapi tidak haram.
  • Tahir: Suci.

Kesimpulan:

  • Memakan hewan jalalah tidak haram, tetapi dianjurkan untuk tidak memakannya.
  • Jika hewan jalalah diberi makan makanan yang halal dan dagingnya menjadi baik, maka tidak dianjurkan untuk tidak memakannya.

 

المجموع شرح المهذب ج ١ ص ٤٥٤

 

وَالصَّحِيْحُ الَّذِيْ عَلَيْهِ الجُمْهُوْرُ أَنَّهُ لَا اِعْتِبَارَ بِالْكَثْرَةِ ، وَإِنَّمَا الإِعْتِبَارُ بِالرَّائِحَةِ وَالنِّتْنِ فَإِنْ وُجِدَ فِيْ عَرَقِهَا وَغَيْرِهِ رِيْحُ النَّجَاسَةِ فَجَلَالَةٌ ، وَإِلَّا فَلَا ، وَإِذَا تَغَيَّرَ لَحْمُ الْجَلَالَةِ فَهُوَ مَكْرُوْهٌ بِلَا خِلَافٍ

 

Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Jilid 1, Halaman 454

Pendapat yang sahih dan dianut oleh jumhur ulama adalah bahwa banyaknya kotoran yang dimakan hewan tidak menjadi pertimbangan. Yang menjadi pertimbangan adalah bau dan aroma tidak sedap. Jika terdapat bau najis pada keringat hewan tersebut atau bagian lainnya, maka hewan tersebut termasuk jalalah. Jika tidak, maka bukan jalalah. Jika daging hewan jalalah berubah rasa, maka hewan tersebut makruh dimakan tanpa adanya perbedaan pendapat.

Penjelasan:

  • Jumhur ulama: Mayoritas ulama.
  • Najis: Kotor.
  • Makruh: Dianjurkan untuk tidak melakukan sesuatu, tetapi tidak haram.

Kesimpulan:

  • Banyaknya kotoran yang dimakan hewan tidak menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah hewan tersebut termasuk jalalah.
  • Yang menjadi pertimbangan adalah bau dan aroma tidak sedap.
  • Jika terdapat bau najis pada hewan tersebut, maka hewan tersebut termasuk jalalah dan makruh dimakan.
  • Jika daging hewan jalalah berubah rasa, maka hewan tersebut makruh dimakan tanpa adanya perbedaan pendapat.

 

                          .....TJF....

        .         TANYA JAWAB  FIQIH

 

══════❅◎❦۩۩❦◎❅◎══════•

اللهم اجعلنا من العلماء العاملين المخلصين

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Rokok Sebagai Sedekah - Bahtsul Masail TJF

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Jono (nama samaran) Deskripsi Masalah: Anwar membeli rokok, kemudian memberikannya kepada temannya dan menghadiahkan pahalanya kepada orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Pertanyaan: 1.       Apakah boleh memberikan rokok sebagai sedekah? 2.       Apakah pahala sedekah rokok itu sampai kepada orang yang menerima sedekah rokok tersebut? Jawaban 1.        Menurut hukum dasar rokok, bersedekah rokok hukumnya makruh, sehingga tidak mendapatkan pahala. Namun, dari segi menggembirakan orang lain, bersedekah rokok dapat mendatangkan pahala. Tetapi, jika bersedekah rokok kepada orang yang merokok haram baginya, maka hukumnya menjadi haram. 2.       Mengikuti jawaban nomor 1 Penjelasan Hukum Merokok: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum merokok: Mayoritas: Haram Sebagian: Makruh ...

Hukum Sholat Berjamaah Idul Fitri di Luar Masjid Penuh dengan Pintu Tertutup Rapat - Bahtsul Masail TJF

(gambar ilustrasi by: ANTARA News Aceh) Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Nazarudin (nama samaran) Deskripsi Masalah: Suatu hari, ketika melaksanakan sholat berjamaah Idul Fitri, kami menemukan beberapa masjid yang sudah penuh jamaah di dalamnya. Oleh karena itu, sebagian jamaah memilih untuk sholat di luar masjid dengan pintu masjid yang tertutup rapat. Alasan pintu masjid ditutup rapat adalah karena ruangan masjid ber-AC. Pertanyaan: Apakah sholat jamaah Idul Fitri bagi jamaah yang berada di luar masjid dengan pintu masjid tertutup rapat karena ruangan ber-AC hukumnya sah? Jawaban Hukum sholat jamaah Idul Fitri bagi makmum yang berada di luar masjid penuh adalah sah. Penjelasan: Referensi: Hasyiyah Al-Bajuri 'ala Al-Khatib (2/148): Menjelaskan bahwa sholat makmum di luar masjid sah jika memenuhi beberapa syarat, yaitu: Jarak antara makmum dan masjid tidak lebih dari 300 depa (sekitar 120 meter). Makmum ...

Hukum pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji

 Assalamu alaikum, +62 819-1410-5095 Deskripsi Masalah: Sebagai Muslim yang sehat lahir batin, diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Di penghujung Ramadhan, umat Islam diwajibkan pula untuk membayar zakat fitrah. Di suatu daerah, ada seorang Muslim yang memberikan zakat fitrah kepada guru ngajinya yang serba berkecukupan. Pertanyaan: Apakah ada dalil yang memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji seperti dalam deskripsi? Jawaban: Tidak ada dalil yang secara eksplisit memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji. Namun, ulama Syafi'iyah memasukkan guru ngaji, kyai, dan santri dalam konsep fuqoro' masakin (orang-orang fakir dan miskin). Oleh karena itu, mereka boleh menerima zakat maal/fitrah jika memenuhi kriteria fuqoro' masakin. Keterangan penting: Pendapat sebagian ulama yang dikutip oleh Imam Qoffal belum diketahui secara pasti siapa yang dimaksud.  Ada kemungkinan besar mengarah pada Imam Hasan dan Imam Anas bin Mal...