Langsung ke konten utama

Mau tanya tentang fiqih, Tanya Jawab Fiqih Hayyin SOLUSINYA

PEMBERITAHUAN 

Bagi Anda yang memiliki problematika atau permasalahan mengenai fiqih, Anda dapat langsung bergabung dengan grup WhatsApp melalui tautan di bawah ini.

Di grup ini, Anda dapat bertanya langsung kepada dewan masyayikh yang kompeten dan berpengalaman.

Grup Tanya Jawab Fiqih (TJF) ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena dapat membantu menyelesaikan masalah atau pertanyaan seputar fiqih dengan lengkap dan disertai dasar hukumnya.

Keunikan grup ini adalah hampir semua dasar hukum yang disampaikan diterjemahkan ke bahasa Indonesia, sehingga Anda dapat memahami maksud dan sumbernya dengan mudah.

Menarik bukan? Konten di blog/website ini merupakan hasil dari diskusi di grup tersebut yang dibagikan untuk kemaslahatan umat.

Berikut link grup TJF

Klik ini untuk masuk grup WA TJF 




Alasan nama website:

1. Singkat dan mudah diingat: Nama هَيِّن hanya terdiri dari 4 huruf dan mudah dilafalkan. Hal ini memudahkan orang untuk mengingat nama grup dan menemukannya di media sosial.

2. Memiliki makna yang positif: هَيِّن dalam bahasa Arab berarti "mudah" atau "ringan". Makna ini sesuai dengan tujuan grup, yaitu untuk memberikan jawaban yang mudah dipahami atas pertanyaan-pertanyaan tentang fiqih.

3. Unik dan menarik: Nama هَيِّن tidak umum digunakan untuk grup-grup lain, sehingga mudah dikenali dan dibedakan dari grup lainnya.

4. Memiliki konotasi positif: Nama هَيِّن mengingatkan kita bahwa mempelajari fiqih bisa menjadi mudah dan menyenangkan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Rokok Sebagai Sedekah - Bahtsul Masail TJF

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Jono (nama samaran) Deskripsi Masalah: Anwar membeli rokok, kemudian memberikannya kepada temannya dan menghadiahkan pahalanya kepada orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Pertanyaan: 1.       Apakah boleh memberikan rokok sebagai sedekah? 2.       Apakah pahala sedekah rokok itu sampai kepada orang yang menerima sedekah rokok tersebut? Jawaban 1.        Menurut hukum dasar rokok, bersedekah rokok hukumnya makruh, sehingga tidak mendapatkan pahala. Namun, dari segi menggembirakan orang lain, bersedekah rokok dapat mendatangkan pahala. Tetapi, jika bersedekah rokok kepada orang yang merokok haram baginya, maka hukumnya menjadi haram. 2.       Mengikuti jawaban nomor 1 Penjelasan Hukum Merokok: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum merokok: Mayoritas: Haram Sebagian: Makruh ...

Hukum Sholat Berjamaah Idul Fitri di Luar Masjid Penuh dengan Pintu Tertutup Rapat - Bahtsul Masail TJF

(gambar ilustrasi by: ANTARA News Aceh) Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Nazarudin (nama samaran) Deskripsi Masalah: Suatu hari, ketika melaksanakan sholat berjamaah Idul Fitri, kami menemukan beberapa masjid yang sudah penuh jamaah di dalamnya. Oleh karena itu, sebagian jamaah memilih untuk sholat di luar masjid dengan pintu masjid yang tertutup rapat. Alasan pintu masjid ditutup rapat adalah karena ruangan masjid ber-AC. Pertanyaan: Apakah sholat jamaah Idul Fitri bagi jamaah yang berada di luar masjid dengan pintu masjid tertutup rapat karena ruangan ber-AC hukumnya sah? Jawaban Hukum sholat jamaah Idul Fitri bagi makmum yang berada di luar masjid penuh adalah sah. Penjelasan: Referensi: Hasyiyah Al-Bajuri 'ala Al-Khatib (2/148): Menjelaskan bahwa sholat makmum di luar masjid sah jika memenuhi beberapa syarat, yaitu: Jarak antara makmum dan masjid tidak lebih dari 300 depa (sekitar 120 meter). Makmum ...

Hukum pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji

 Assalamu alaikum, +62 819-1410-5095 Deskripsi Masalah: Sebagai Muslim yang sehat lahir batin, diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Di penghujung Ramadhan, umat Islam diwajibkan pula untuk membayar zakat fitrah. Di suatu daerah, ada seorang Muslim yang memberikan zakat fitrah kepada guru ngajinya yang serba berkecukupan. Pertanyaan: Apakah ada dalil yang memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji seperti dalam deskripsi? Jawaban: Tidak ada dalil yang secara eksplisit memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji. Namun, ulama Syafi'iyah memasukkan guru ngaji, kyai, dan santri dalam konsep fuqoro' masakin (orang-orang fakir dan miskin). Oleh karena itu, mereka boleh menerima zakat maal/fitrah jika memenuhi kriteria fuqoro' masakin. Keterangan penting: Pendapat sebagian ulama yang dikutip oleh Imam Qoffal belum diketahui secara pasti siapa yang dimaksud.  Ada kemungkinan besar mengarah pada Imam Hasan dan Imam Anas bin Mal...