Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sail : Darkam (nama samaran)
Deskripsi Masalah:
Pada suatu hari Purnomo duduk bersandar di teras rumahnya. Dia sedang merenungkan tentang hal yang ia inginkan namun tak kunjung tercapai. Padahal menurut Purnomo dia telah berusaha bahkan sering berdo'a. Namun apa yang ia inginkan belum juga tercapai mengingat ada ayat menjelaskan bahwa kita disuruh berdoa kepada Allah maka akan Allah kabulkan.
Pertanyaan:
Keinginan atau hajat Purnomo yang tak kunjung tercapai dan do'anya itu termasuk yang tertunda atau bagaimana ?
Jawaban
Ya, doa Purnomo yang belum terkabul dapat dikategorikan sebagai "doa yang tertunda" karena kemungkinan ada syarat atau adab yang belum terpenuhi dalam praktik doanya.
Catatan:
Ibaroh Kitab: Minhajul Abidin Halaman: 365 Bagian: "Syarat-syarat dan adab doa"
Dari kitab ini, disebutkan bahwa ada 5 syarat agar doa dapat dikabulkan, yaitu:
- Memakan/memperoleh rezeki yang halal
- Berdoa dengan yakin akan dikabulkan
- Hati tidak lalai/lengah
- Tidak berdoa dengan dosa, memutuskan silaturahmi, atau mengabaikan hak sesama muslim
- Tidak berdoa dengan hal yang mustahil terjadi
Jika ada salah satu syarat ini yang belum terpenuhi dalam doa Purnomo, maka doanya dapat dikategorikan sebagai "doa yang tertunda".
Ibaroh Kitab: Al-Fath Al-Mubeen Bi Syarh Al-Arba'in Penulis: Ibnu Hajar Al-Haitami Halaman: 1/291 Bagian: Pembahasan tentang syarat-syarat dan adab doa
Kitab ini juga menekankan pentingnya memenuhi syarat dan adab dalam berdoa, termasuk tidak berdoa dengan hal yang haram atau mustahil terjadi. Jika ada syarat atau adab yang belum dipenuhi, maka doa dapat menjadi tertunda penerimaannya.
Ibaroh Kitab: Musnad Ahmad Halaman: 214 Hadis dari Abu Sa'id Al-Khudri
Dalam hadis ini, Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa jika seseorang berdoa tanpa ada dosa atau memutuskan silaturahmi, maka Allah akan mengabulkannya dengan salah satu dari tiga cara:
- Dikabulkan segera
- Disimpan sebagai pahala di akhirat
- Dihindarkan dari suatu keburukan yang setara
Referensi Kitab:
Muntaha As-Su'al 'ala Wasail Al-Wushul ila Syama'il Ar-Rasul" hal. 365
فمن شروطه: ١- أكل الحلال، و ٢- أن يدعو؛ وهو موقن بالإجابة، و ٣- ألايكون قلبه غافلا، و ٤- ألايدعو بما فيه إثم؛ أو قطيعة رحم؛ أو إضاعة حقوق المسلمين، و ٥- ألايدعو بمحال؛ ولو عادة، لأنّ الدّعاء به يشبه التّحكّم على القدرة القاضية بدوامها، وذلك إساءة أدب على الله تعالى
ومن آدابه: ١- أن يتخيّر الأوقات الفاضلة؛ كأن يدعو في السّجود، وعند الأذان والإقامة، ومنها: ٢- تقديم الوضوء؛ والصّلاة، و ٣- استقبال القبلة، و ٤- رفع الأيدي إلى جهة السّماء، و ٥- تقديم التّوبة، و ٦- الاعتراف بالذّنب، و ٧- الإخلاص، و ٨- افتتاحه بالحمد، و ٩- الصّلاة على النّبي صلى الله عليه وسلم، و ١٠- ختمه بها، و ١١- جعلها في وسطه أيضا.
Ketahuilah bahwa doa memiliki syarat-syarat dan adab-adab: Dari syarat-syaratnya adalah: Memakan yang halal. Berdoa dengan yakin akan dikabulkan. Tidak lalai dengan hatinya. Tidak berdoa dengan sesuatu yang mengandung dosa, memutus silaturrahim, atau menyia-nyiakan hak-hak orang Muslim. Tidak berdoa dengan sesuatu yang mustahil, meskipun secara kebiasaan bisa terjadi, karena berdoa dengan yang mustahil menyerupai menuntut kepada Kuasa Yang Abadi, dan itu adalah buruk adab terhadap Allah Yang Maha Tinggi. Dan dari adab-adab doa adalah: Memilih waktu-waktu yang utama, seperti berdoa saat sujud, ketika azan dan iqamah. Mendahulukan wudu' dan salat. Menghadap kiblat. Mengangkat kedua tangan ke arah langit. Mendahulukan taubat. Mengakui dosa. Ikhlas. Memulai dengan hamdalah dan shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, serta menyisipkannya di tengah-tengah doa. Mengakhiri dengan hamdalah dan shalawat.
Al-Fath Al-Mubin bi Syarh Al-Arba'in" karya Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H), halaman 1/1291:
وبقي للدعاء شروطٌ وآداب ذكرتها مستوعبةً في «شرح العباب» وغيره في أذكار الصلاة، فانظره فإنه مهمٌّ؛ لاشتماله على بيان انقسامه إلى ما هو كفرٌ وحرامٌ ومندوبٌ وعلى غير ذلك من النفائس التي لا يُستغنى عنها، ومن تلك الشروط: ألَّا يدعوَ بحرامٍ ولا بمُحالٍ ولو عادةً؛ لأن الدعاء بها (٤) يشبه التحكم على القدرة القاضية بدوامها، وذلك سوء أدبٍ على اللَّه تعالى، قيل: (إلا بالاسم الأعظم، فيجوز؛ تأسيًا بالذي عنده علمٌ من الكتاب؛ إذ دعا بحضور عرش بلقيس فأُجيب) انتهى، وهو مبنيٌّ على أن شرع من قبلنا شرعٌ لنا، والأصح: خلافه.
وأن يكون حاضر القلب موقنًا بالإجابة؛ لخبر: «ادعوا اللَّه وأنتم موقنون بالإجابة؛ فإن اللَّه تعالى لا يسمع دعاءً من قلبٍ غافلٍ لاهٍ» (٥) وألَّا يستبطئَ الإجابة (٦)؛
------
(٤) قوله: (لأن الدعاء بها) صوابه: (به) أي: بالمحال عادة، تأمل. اهـ «مدابغي»
(٥) أخرجه الحاكم (١/ ٤٩٣)، والترمذي (٣٤٧٩) عن سيدنا أبي هريرة ﵁.
(٦) واعلم: أن الإجابة تتنوع؛ فتارةً يقع المطلوب بعينه على الفور، وتارةً يقع المطلوب بعينه ولكن يتأخر لحكمةٍ فيه، وتارة تقع الإجابة بغير المطلوب حيث لا يكون في المطلوب مصلحة ناجزة، أو يكون في المطلوب مصلحة وفي ذلك الغير أصلح منها، على أن الإجابة مقيدة بالمشيئة كما يدل عليه قوله تعالى: ﴿فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ﴾ فهو مقيدٌ لإطلاق الآيتين السابقتين، فالمعنى: ادعوني أستجب لكم إن شئت، وأجيب دعوة الداع إن شئت. اهـ «تحفة المريد على جوهرة الوحيد» (ص ٢٥٥)
Dalam kitab "Al-Fath Al-Mubin bi Syarh Al-Arba'in" (1/1291), karya Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H), dijelaskan: "Dan tersisa bagi doa itu syarat-syarat dan adab-adab yang telah saya sebutkan secara lengkap dalam 'Syarh Al-'Abab' dan lainnya, dalam bab dzikir salat. Maka perhatikanlah, karena itu penting, mencakup pembagian doa menjadi yang kufur, yang haram, yang sunnah, dan selain itu dari hal yang berharga yang tidak dapat dipisahkan. Di antara syarat-syarat tersebut adalah: Tidak berdoa dengan yang haram dan tidak mungkin, meskipun biasa terjadi, karena berdoa dengan yang demikian itu menyerupai menuntut kepada Kekuasaan yang Abadi, dan itu adalah buruk adab terhadap Allah Ta'ala. Dikatakan: 'Kecuali dengan Nama yang Agung, maka diperbolehkan; sebagai tauladan dari yang memiliki ilmu dari Kitab, ketika ia berdoa dengan kehadiran 'Arsy Bilqis, maka ia dikabulkan.' Selesai. Dan ini dilandasi pada bahwa apa yang disyariatkan bagi umat sebelum kita adalah juga syariat bagi kita. Namun, pendapat yang lebih benar adalah kebalikannya. Dan hendaknya ia hadir hatinya, yakin akan pengabulan, berdasarkan hadis: 'Berdoalah kepada Allah dan kalian yakin akan pengabulannya, karena sesungguhnya Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai dan lengah.' Dan jangan tergesa-gesa menuntut pengabulannya." Kemudian dijelaskan lebih lanjut tentang keragaman cara pengabulan doa. "(6) Dan ketahuilah bahwa pengabulan doa itu beragam: Terkadang apa yang diminta terlaksana dengan segera. Terkadang apa yang diminta terlaksana, namun tertunda karena ada hikmah di dalamnya. Terkadang pengabulan terjadi dengan yang lain, bukan apa yang diminta, karena dalam apa yang diminta tidak terdapat maslahat yang segera, atau dalam apa yang diminta terdapat maslahat, namun yang lain itu lebih utama darinya. Semuanya itu terikat dengan kehendak (Masyiah) Allah, sebagaimana ditunjukkan oleh firman-Nya: 'Maka Dia akan mengabulkan (doa) yang kamu seru kepada-Nya, jika Dia menghendaki.' Ini membatasi keumuman dua ayat sebelumnya, sehingga maknanya adalah: 'Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan kalian jika Aku menghendaki, dan Aku akan mengabulkan doa orang yang berdoa jika Aku menghendaki.'" Referensi: "Tuhfah Al-Murid 'ala Jawharah Al-Wahhid" (hlm. 255)
Kitab Musnad Ahmad, halaman 214, Musnad Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ، حَدَّثَنَا عَلِيٌّ، عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ، وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ، إِلَّا أَعْطَاهُ اللهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثٍ: إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ، وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ، وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا " قَالُوا: إِذًا نُكْثِرُ، قَالَ: " اللهُ أَكْثَرُ " (١) *(١) إسناده جيد كسابقه.
ص214 - كتاب مسند أحمد ط الرسالة - مسند أبي سعيد الخدري رضي الله عنه
Telah menceritakan kepada kami Abu 'Amir, telah menceritakan kepada kami 'Ali, dari Abu Al-Mutawakkil, dari Abu Sa'id, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang Muslim berdoa dengan suatu doa yang di dalamnya tidak ada dosa dan tidak (pula) memutuskan hubungan kekerabatan, melainkan Allah akan memberikan kepadanya salah satu dari tiga hal: Atau Dia akan mempercepat mengabulkan doanya, atau Dia akan menyimpannya untuknya di akhirat, atau Dia akan mengalihkan darinya keburukan yang serupa dengannya." Mereka (para sahabat) berkata, "Kalau begitu, kami akan banyak berdoa." Beliau bersabda, "Allah Maha Banyak (memberi)." (1) Sanadnya baik seperti sebelumnya. Referensi: Kitab Musnad Ahmad, halaman 214, Musnad Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
Hasyiyah As-Sindi 'Ala Musnad Ahmad bin Hambal : 2/327
وفي الحديث أن الاستجابة لِلدعاء غير مقيدة بنزول المطلوب فقد يكفر عنه بدعوتِه أو يدخر له في الآخرة
“Didalam hadits ini (terdapat penjelasan) bahwasanya pengabulan doa itu tidak terbatas pada apa yang diminta saja, bahkan bisa jadi (doa tersebut) menjadi kafaroh (tebusan) baginya (agar dijauhkan dari keburukan-keburukan), atau bisa jadi doa tersebut diakhirkan (sebagai bentuk simpanan kebaikan) diakhirat kelak”
Tanbih Al-Ghafilin bi Ahadits Sayyid Al-Anbiya' wal-Mursalin" karya Abu Al-Laits As-Samarqandi, halaman 404
611 - وَقَدْ رُوِيَ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ، أَنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَدْعُو اللَّهَ فَلَا يَسْتَجِيبُ لِي دُعَائِي.
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا سَعْدُ اجْتَنِبِ الْحَرَامَ، فَإِنَّ كُلَّ بَطْنٍ دَخَلَ فِيهِ لُقْمَةٌ مِنْ حَرَامٍ لَا يُسْتَجَابُ دُعَاؤُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، وَيَنْبَغِي لِمَنْ دَعَا أَنْ لَا يَسْتَعْجِلَ، لِأَنَّ الدَّاعِيَ إِذَا دَعَا الرَّبَّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَجَابَهُ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ الْبَتَّةَ، وَرُبَّمَا تَتَبَيَّنُ الْإِجَابَةُ مِنْ سَاعَتِهِ وَرُبَّمَا تَتَبَيَّنُ فِي وَقْتٍ آخَرَ، وَرُبَّمَا تَتَبَيَّنُ فِي الْآخِرَةِ وَلَا تَتَبَيَّنُ فِي الدُّنْيَا » وَذُكِرَ فِي الْخَبَرِ أَنَّ مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ دَعَا عَلَى فِرْعَوْنَ وَقَوْمِهِ بِالْهَلَاكِ، وَأَمَّنَ هَارُونُ عَلَيْهِ السَّلَامُ، فَأَوْحَى اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِلَيْهِمَا قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا فَاسْتَقِيمَا
[أبو الليث السمرقندي ,تنبيه الغافلين بأحاديث سيد الأنبياء والمرسلين للسمرقندي ,page 404]
Diriwayatkan dari Sa'ad bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku berdoa kepada Allah tetapi doaku tidak dikabulkan." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wahai Sa'ad, jauhilah yang haram, karena setiap perut yang dimasuki satu suapan dari yang haram, maka doanya tidak akan dikabulkan selama empat puluh hari. Dan sepatutnya bagi orang yang berdoa agar tidak tergesa-gesa, karena sesungguhnya jika seorang hamba berdoa kepada Rabb Yang Maha Agung dan Maha Tinggi, maka Rabb pasti akan mengabulkannya. Terkadang tanda pengabulan itu jelas pada saat itu juga, terkadang tampak pada waktu yang lain, dan terkadang tampak di akhirat dan tidak tampak di dunia." Dan disebutkan dalam berita, bahwa Nabi Musa 'alaihis salam berdoa agar Fir'aun dan kaumnya dibinasakan, sementara Nabi Harun 'alaihis salam mengaminkan. Maka Allah Tabaraka wa Ta'ala mewahyukan kepada keduanya, "Sesungguhnya doa kalian telah dikabulkan, maka tetaplah istiqamah."
Wallohu A'lam.
Sumber Bahtsul Masail dari : Grup WA TJF
Link Grup WA : https://chat.whatsapp.com/IYblj9KCsJw7sP1okKa4Mj
Halaman WA TJF : https://whatsapp.com/channel/0029VaXlYm12Jl8Cqxt2Nk39
Komentar
Posting Komentar