Langsung ke konten utama

"Memilih Antara Shalat Berjamaah dengan Suami atau Shalat Tepat Waktu Sendiri"

 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sail : Jasmin (nama samaran)

Deskripsi Masalah:

Sepasang suami istri hidup dengan karakter yang bertolak belakang. Sang istri cekatan dan selalu menyelesaikan pekerjaan dengan cepat, sementara sang suami lebih santai dan cenderung lambat dalam bertindak. Perbedaan ini menjadi sebuah tantangan, terutama saat sang istri ingin melaksanakan sholat tepat waktu dan berjamaah dengan suaminya.

Setiap kali mengajak sholat berjamaah, sang suami selalu beralasan lelah dan tidak mau diganggu. Hal ini membuat sang istri kecewa dan tidak bisa memaksakan kehendaknya. Akhirnya, sang istri memilih untuk sholat sendiri di awal waktu sesuai keinginannya.

Selain itu, sang istri juga memiliki pekerjaan sebagai penjual kue di sekolah. Rutinitasnya yang padat mengharuskannya untuk bangun pagi dan segera bekerja setelah sholat subuh.

Pertanyaan:

Lebih baik sholat sendiri di awal waktu atau berjamaah bersama suami tapi terlambat dan pekerjaan jadi terbengkalai?

Jawaban

Berdasarkan penjelasan dari kitab Bajuri dan pengecualian yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi, dalam situasi dimana istri tahu suami akan shalat berjamaah meskipun tidak tepat waktu, maka shalat berjamaah dengan suami lebih diutamakan daripada shalat sendiri di awal waktu.

Referensi Kitab:

Bajuri Jilid 1, Hal. 121

لكن إن لم يفعلها في أول وقتها يجب عليه العزم على فعلها قبل خروج الوقت، فيجب عليه بدخول الوقت أحد أمرين: إما الفعل وإما العزم عليه في الوقت، وإن لم يفعل ولم يعزم أثم (وجوبا موسعا) أي موسعا فيه؛ لأنه لا يجب فعل الصلاة بأول الوقت على الفور بل يجوز تأخرها إلى أن يبقى من الوقت ما يسعها لكن إن لم يفعلها في أول وقتها يجب عليه العزم على فعلها قبل خروج الوقت ، فيجب عليه بدخول الوقت أحد أمرين: إما الفعل وإما العزم عليه في الوقت، وإن لم يفعل ولم يعزم أثم وإذا عزم على الفعل فيه ولم يفعل ومات مع اتساع الوقت لا يموت عاصيا.

Namun, jika seseorang tidak melaksanakan shalat di awal waktu, maka wajib baginya untuk bertekad (berniat) untuk melaksanakannya sebelum habis waktunya. Maka ketika masuk waktu shalat, ada dua pilihan baginya: Pertama, melaksanakan shalat. Kedua, berniat (bertekad) untuk melaksanakannya dalam waktu tersebut. Jika ia tidak melaksanakannya dan juga tidak berniat, maka ia berdosa (kewajiban yang luas), yaitu luas dalam hal dosa karena tidak boleh menunda shalat pada awal waktunya, namun diperbolehkan menundanya selama masih ada sisa waktu yang cukup untuk melaksanakannya. Akan tetapi, jika ia tidak melaksanakannya di awal waktu, maka wajib baginya untuk berniat (bertekad) untuk melaksanakannya sebelum habis waktunya. Maka ketika masuk waktu shalat, ada dua pilihan baginya: Pertama, melaksanakan shalat. Kedua, berniat (bertekad) untuk melaksanakannya dalam waktu tersebut. Jika ia tidak melaksanakannya dan juga tidak berniat, maka ia berdosa. Dan jika ia berniat untuk melaksanakannya namun tidak melakukannya dan meninggal dunia saat masih ada waktu yang cukup, maka ia tidak meninggal dalam keadaan durhaka.

Keterangan ibaroh:

Berdasarkan penjelasan dari kitab Bajuri, sebaiknya sang istri melaksanakan shalat sendiri di awal waktu, daripada menunggu suami untuk shalat berjamaah tapi terlambat, sehingga pekerjaannya tidak terbengkalai. Shalat di awal waktu adalah kewajiban, sedangkan shalat berjamaah adalah sunat, jadi yang lebih diutamakan adalah shalat tepat waktu.

[An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, 3/59]

فَرْعٌ) هَذَا الْمَذْكُورُ مِنْ فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ تُسْتَثْنَى مِنْهُ صُوَرٌ مِنْهَا مَنْ يُدَافِعُ الْحَدَثَ وَمَنْ حضره طعام وتاق إليه والمتيمم الذى يتيقين الماء في آخر الوقت كذا الْمَرِيضُ الَّذِي لَا يَقْدِرُ عَلَى الْقِيَامِ أَوَّلَ الْوَقْتِ وَيَعْلَمُ قُدْرَتَهُ عَلَيْهِ فِي آخِرِهِ بِالْعَادَةِ وَالْمُنْفَرِدُ الَّذِي يَعْلَمُ حُضُورَ الْجَمَاعَةِ فِي آخِرِ الْوَقْتِ إذَا قُلْنَا يُسْتَحَبُّ لَهَا التَّأْخِيرُ عَلَى ما سبق في باب التيمم

[النووي ,المجموع شرح المهذب ,3/59]

(Cabang) Keutamaan melaksanakan shalat di awal waktu terdapat beberapa pengecualian, di antaranya: Orang yang sedang menahan buang air Orang yang kedatangan makanan dan sudah menginginkannya Orang yang berwudhu dengan tayammum karena yakin tidak menemukan air hingga akhir waktu Orang sakit yang tidak mampu melaksanakan shalat di awal waktu, namun biasanya mampu di akhir waktu Orang yang sendirian, yang mengetahui akan ada jama'ah di akhir waktu, maka dianjurkan untuk menunda shalat (sesuai dengan yang telah dijelaskan sebelumnya dalam bab tayammum).

Keterangan ibaroh:

Ibaroh tersebut, Imam An-Nawawi menyebutkan beberapa pengecualian dari keutamaan shalat di awal waktu, salah satunya adalah "orang yang tahu bahwa jamaah akan hadir di akhir waktu".

Ini sesuai dengan DM (Deskripsi Masalah) , dimana istri tahu bahwa suami akan shalat berjamaah di akhir waktu, meskipun tidak tepat waktu. Oleh karena itu. Alhasil  dalam situasi ini, shalat berjamaah dengan suami meskipun tidak tepat waktu lebih diutamakan daripada shalat sendiri di awal waktu.

 

Wallohu A’lam

Sumber Bahtsul Masail dari : Grup WA TJF

Link Grup WA : https://chat.whatsapp.com/IYblj9KCsJw7sP1okKa4Mj

Halaman WA TJF : https://whatsapp.com/channel/0029VaXlYm12Jl8Cqxt2Nk39

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Rokok Sebagai Sedekah - Bahtsul Masail TJF

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Jono (nama samaran) Deskripsi Masalah: Anwar membeli rokok, kemudian memberikannya kepada temannya dan menghadiahkan pahalanya kepada orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Pertanyaan: 1.       Apakah boleh memberikan rokok sebagai sedekah? 2.       Apakah pahala sedekah rokok itu sampai kepada orang yang menerima sedekah rokok tersebut? Jawaban 1.        Menurut hukum dasar rokok, bersedekah rokok hukumnya makruh, sehingga tidak mendapatkan pahala. Namun, dari segi menggembirakan orang lain, bersedekah rokok dapat mendatangkan pahala. Tetapi, jika bersedekah rokok kepada orang yang merokok haram baginya, maka hukumnya menjadi haram. 2.       Mengikuti jawaban nomor 1 Penjelasan Hukum Merokok: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum merokok: Mayoritas: Haram Sebagian: Makruh ...

Hukum Sholat Berjamaah Idul Fitri di Luar Masjid Penuh dengan Pintu Tertutup Rapat - Bahtsul Masail TJF

(gambar ilustrasi by: ANTARA News Aceh) Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Nazarudin (nama samaran) Deskripsi Masalah: Suatu hari, ketika melaksanakan sholat berjamaah Idul Fitri, kami menemukan beberapa masjid yang sudah penuh jamaah di dalamnya. Oleh karena itu, sebagian jamaah memilih untuk sholat di luar masjid dengan pintu masjid yang tertutup rapat. Alasan pintu masjid ditutup rapat adalah karena ruangan masjid ber-AC. Pertanyaan: Apakah sholat jamaah Idul Fitri bagi jamaah yang berada di luar masjid dengan pintu masjid tertutup rapat karena ruangan ber-AC hukumnya sah? Jawaban Hukum sholat jamaah Idul Fitri bagi makmum yang berada di luar masjid penuh adalah sah. Penjelasan: Referensi: Hasyiyah Al-Bajuri 'ala Al-Khatib (2/148): Menjelaskan bahwa sholat makmum di luar masjid sah jika memenuhi beberapa syarat, yaitu: Jarak antara makmum dan masjid tidak lebih dari 300 depa (sekitar 120 meter). Makmum ...

Hukum pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji

 Assalamu alaikum, +62 819-1410-5095 Deskripsi Masalah: Sebagai Muslim yang sehat lahir batin, diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Di penghujung Ramadhan, umat Islam diwajibkan pula untuk membayar zakat fitrah. Di suatu daerah, ada seorang Muslim yang memberikan zakat fitrah kepada guru ngajinya yang serba berkecukupan. Pertanyaan: Apakah ada dalil yang memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji seperti dalam deskripsi? Jawaban: Tidak ada dalil yang secara eksplisit memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji. Namun, ulama Syafi'iyah memasukkan guru ngaji, kyai, dan santri dalam konsep fuqoro' masakin (orang-orang fakir dan miskin). Oleh karena itu, mereka boleh menerima zakat maal/fitrah jika memenuhi kriteria fuqoro' masakin. Keterangan penting: Pendapat sebagian ulama yang dikutip oleh Imam Qoffal belum diketahui secara pasti siapa yang dimaksud.  Ada kemungkinan besar mengarah pada Imam Hasan dan Imam Anas bin Mal...