Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sail : Jasmin (nama samaran)
Sepasang suami
istri hidup dengan karakter yang bertolak belakang. Sang istri cekatan dan
selalu menyelesaikan pekerjaan dengan cepat, sementara sang suami lebih santai
dan cenderung lambat dalam bertindak. Perbedaan ini menjadi sebuah tantangan,
terutama saat sang istri ingin melaksanakan sholat tepat waktu dan berjamaah
dengan suaminya.
Setiap kali
mengajak sholat berjamaah, sang suami selalu beralasan lelah dan tidak mau
diganggu. Hal ini membuat sang istri kecewa dan tidak bisa memaksakan
kehendaknya. Akhirnya, sang istri memilih untuk sholat sendiri di awal waktu
sesuai keinginannya.
Selain itu, sang
istri juga memiliki pekerjaan sebagai penjual kue di sekolah. Rutinitasnya yang
padat mengharuskannya untuk bangun pagi dan segera bekerja setelah sholat
subuh.
Pertanyaan:
Lebih baik sholat
sendiri di awal waktu atau berjamaah bersama suami tapi terlambat dan pekerjaan
jadi terbengkalai?
Jawaban
Berdasarkan penjelasan dari kitab Bajuri dan pengecualian
yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi, dalam situasi dimana istri tahu suami akan
shalat berjamaah meskipun tidak tepat waktu, maka shalat berjamaah dengan suami
lebih diutamakan daripada shalat sendiri di awal waktu.
Referensi Kitab:
Bajuri Jilid 1, Hal. 121
لكن إن لم يفعلها في أول وقتها يجب عليه العزم
على فعلها قبل خروج الوقت، فيجب عليه بدخول الوقت أحد أمرين: إما الفعل وإما العزم
عليه في الوقت، وإن لم يفعل ولم يعزم أثم (وجوبا موسعا) أي موسعا فيه؛ لأنه لا يجب
فعل الصلاة بأول الوقت على الفور بل يجوز تأخرها إلى أن يبقى من الوقت ما يسعها
لكن إن لم يفعلها في أول وقتها يجب عليه العزم على فعلها قبل خروج الوقت ، فيجب
عليه بدخول الوقت أحد أمرين: إما الفعل وإما العزم عليه في الوقت، وإن لم يفعل ولم
يعزم أثم وإذا عزم على الفعل فيه ولم يفعل ومات مع اتساع الوقت لا يموت عاصيا.
Namun, jika seseorang tidak melaksanakan shalat di
awal waktu, maka wajib baginya untuk bertekad (berniat) untuk melaksanakannya
sebelum habis waktunya. Maka ketika masuk waktu shalat, ada dua pilihan
baginya: Pertama, melaksanakan shalat. Kedua, berniat (bertekad) untuk
melaksanakannya dalam waktu tersebut. Jika ia tidak melaksanakannya dan juga
tidak berniat, maka ia berdosa (kewajiban yang luas), yaitu luas dalam hal dosa
karena tidak boleh menunda shalat pada awal waktunya, namun diperbolehkan menundanya
selama masih ada sisa waktu yang cukup untuk melaksanakannya. Akan tetapi, jika
ia tidak melaksanakannya di awal waktu, maka wajib baginya untuk berniat
(bertekad) untuk melaksanakannya sebelum habis waktunya. Maka ketika masuk
waktu shalat, ada dua pilihan baginya: Pertama, melaksanakan shalat. Kedua,
berniat (bertekad) untuk melaksanakannya dalam waktu tersebut. Jika ia tidak
melaksanakannya dan juga tidak berniat, maka ia berdosa. Dan jika ia berniat
untuk melaksanakannya namun tidak melakukannya dan meninggal dunia saat masih
ada waktu yang cukup, maka ia tidak meninggal dalam keadaan durhaka.
Keterangan ibaroh:
Berdasarkan penjelasan dari kitab Bajuri, sebaiknya sang istri melaksanakan
shalat sendiri di awal waktu, daripada menunggu suami untuk shalat berjamaah
tapi terlambat, sehingga pekerjaannya tidak terbengkalai. Shalat di awal waktu
adalah kewajiban, sedangkan shalat berjamaah adalah sunat, jadi yang lebih
diutamakan adalah shalat tepat waktu.
[An-Nawawi,
Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, 3/59]
فَرْعٌ)
هَذَا الْمَذْكُورُ مِنْ فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ تُسْتَثْنَى مِنْهُ صُوَرٌ
مِنْهَا مَنْ يُدَافِعُ الْحَدَثَ وَمَنْ حضره طعام وتاق إليه والمتيمم الذى
يتيقين الماء في آخر الوقت كذا الْمَرِيضُ الَّذِي لَا يَقْدِرُ عَلَى الْقِيَامِ
أَوَّلَ الْوَقْتِ وَيَعْلَمُ قُدْرَتَهُ عَلَيْهِ فِي آخِرِهِ بِالْعَادَةِ
وَالْمُنْفَرِدُ الَّذِي يَعْلَمُ حُضُورَ الْجَمَاعَةِ فِي آخِرِ الْوَقْتِ إذَا
قُلْنَا يُسْتَحَبُّ لَهَا التَّأْخِيرُ عَلَى ما سبق في باب التيمم
[النووي ,المجموع شرح المهذب ,3/59]
(Cabang)
Keutamaan melaksanakan shalat di awal waktu terdapat beberapa pengecualian, di
antaranya: Orang yang sedang menahan buang air Orang yang kedatangan makanan
dan sudah menginginkannya Orang yang berwudhu dengan tayammum karena yakin
tidak menemukan air hingga akhir waktu Orang sakit yang tidak mampu
melaksanakan shalat di awal waktu, namun biasanya mampu di akhir waktu Orang
yang sendirian, yang mengetahui akan ada jama'ah di akhir waktu, maka
dianjurkan untuk menunda shalat (sesuai dengan yang telah dijelaskan sebelumnya
dalam bab tayammum).
Keterangan ibaroh:
Ibaroh tersebut, Imam An-Nawawi menyebutkan beberapa pengecualian dari
keutamaan shalat di awal waktu, salah satunya adalah "orang yang tahu
bahwa jamaah akan hadir di akhir waktu".
Ini sesuai dengan DM (Deskripsi Masalah) , dimana istri tahu bahwa suami
akan shalat berjamaah di akhir waktu, meskipun tidak tepat waktu. Oleh karena
itu. Alhasil dalam situasi ini, shalat
berjamaah dengan suami meskipun tidak tepat waktu lebih diutamakan daripada
shalat sendiri di awal waktu.
Wallohu A’lam
Sumber Bahtsul Masail dari : Grup WA TJF
Link Grup WA : https://chat.whatsapp.com/IYblj9KCsJw7sP1okKa4Mj
Halaman WA TJF : https://whatsapp.com/channel/0029VaXlYm12Jl8Cqxt2Nk39
Komentar
Posting Komentar