Langsung ke konten utama

Menentukan Status Najis Kotoran Ulat di Teras Rumah Menurut Hukum Fiqih

 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sa'il : Kusiman (nama samaran)

Deskripsi Masalah:

Pak Adit merasa resah dengan banyaknya kotoran ulat yang tersebar di lantai teras rumahnya. Hal ini terjadi karena di halaman rumahnya terdapat banyak pohon-pohon, yang saat ini sedang ditumbuhi banyak ulat. Akibatnya, ulat-ulat tersebut menyebar hingga ke teras atau bagian depan rumah Pak Adit.

Pertanyaan:

Apakah kotoran ulat yang tersebar di teras rumah Pak Adit termasuk dalam kategori najis yang di-ma'fu (dimaafkan) menurut hukum fiqih?

Jawaban

Berdasarkan referensi kitab fiqih dibawah, dapat disimpulkan bahwa kotoran ulat yang tersebar di teras rumah Pak Adit termasuk dalam kategori najis yang di-ma'fu (dimaafkan) menurut hukum fiqih, dengan memenuhi beberapa syarat:

  1. Tidak sengaja menyentuhnya (lam yata'ammad imsasah).
  2. Tidak ada kelembaban/cairan di dalamnya (wa an la takun rutubah min ahad al-janibain).
  3. Sulit untuk dihindari/dijauhkan (wa an yashuqq al-ihtirazu 'anhu), atau dalam istilah lain disebut "ghalabat al-balwa".

1. Referensi Kitab:

التقريرات السديدة ج ١ ص ١٣٠.

أقسام النجاسات المعفو عنها أربعة : ١. ما يعفى عنه في الثوب و الماء و هو ما لا يدرك الطرف .٢. ما يعفى عنه في الثوب دون الماء كقليل الدم.٣. ما يعفى عنه في الماء دون الثوب : الميتة التي لا دم لها سائل كذباب و نمل.٤. ما لا يعفى عنه مطلقا : بقية المجاسات

Pembagian najasah (kotoran/najis) yang dimaafkan ada empat: Yang dimaafkan di pakaian dan air, yaitu yang tidak dapat terdeteksi oleh indra. Yang dimaafkan di pakaian tapi tidak di air, seperti sedikit darah. Yang dimaafkan di air tapi tidak di pakaian, seperti bangkai yang tidak berdarah mengalir, seperti lalat dan semut. Yang tidak dimaafkan sama sekali, yaitu sisa dari najasah-najasah tersebut.

 

حاشية الدمياطي علي شرح الستين مسألة للشيخ عبد الكريم كريم الدين المطري ص ٢٩٨ مكتبة الهاشمي الطبعة الاولى تاريخ الطباعة 2015

(قوله : وروث الذباب) اي : وبوله،وكذلك روث الخفاش وان كثر وبوله،وكالذباب:كل ما لا نفس له سائلة كالوزغ والزنبور والخنفساء، ومنه : البق المعروف ببلادنا، اذ كل ذلك مما تعم به البلوى. شرح م ر مع زيادة من ق ل

"(Pernyataan: 'dan kotoran lalat') yaitu: dan kencingnya, begitu juga kotoran kelelawar dan air kencingnya, seperti lalat: semua yang tidak memiliki darah mengalir seperti kadal dan tabuhan dan kumbang, termasuk di dalamnya: kutu yang terkenal di negeri kita, karena semua itu termasuk hal-hal yang umum menyulitkan orang."

 

حاشية البجيرمي على الخطيب ج 1 صــ 440

وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يُعْفَى عَنْ ذَرْقِ الطُّيُورِ بِشُرُوطٍ ثَلَاثَةٍ: أَنْ لَا يَتَعَمَّدَ إمْسَاسَهُ، وَأَنْ لَا تَكُونَ رُطُوبَةٌ مِنْ أَحَدِ الْجَانِبَيْنِ، وَأَنْ يَشُقَّ الِاحْتِرَازُ عَنْهُ، وَأَمَّا عُمُومُهُ الْمَحَلَّ فَلَيْسَ بِشَرْطٍ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الْحَلَبِيُّ عَلَى الْمَنْهَجِ وَالْمُرَادُ بِعُمُومِهِ عِنْدَ مَنْ شَرْطُهُ مَشَقَّةُ الِاحْتِرَازِ عَنْهُ اهـ. قَوْلُهُ: (لِلْمَشَقَّةِ)* وَأَشَارَ بِذَلِكَ إلَى أَنَّ ذَلِكَ هُوَ الْمُرَادُ بِالْعُمُومِ فِي قَوْلِ بَعْضِهِمْ شَرْطُ الْعَفْوِ عُمُومُ الْبَلْوَى بِهِ، فَقَدْ قَالَ م ر فِي فَتَاوِيهِ: الْمُرَادُ بِعُمُومِ الْبَلْوَى كَثْرَتُهُ فِي ذَلِكَ الْمَحَلِّ الْمَقْصُودِ عَادَةً بِحَيْثُ لَوْ كَلَّفْنَاهُ الْعُدُولَ عَنْهُ إلَى غَيْرِهِ لَأَدَّى إلَى الْحَرَجِ* اهـ اج.

"Kesimpulannya adalahl bahwa dimaafkan kotoran burung dengan tiga syarat: tidak sengaja menyentuhnya, tidak ada kelembaban pada salah satu sisinya, dan sulit untuk dihindari. Adapun keumumannya pada tempat (yang terkena kotoran) bukanlah syarat, sebagaimana dinyatakan secara tegas oleh al-Halabi dalam komentarnya atas al-Minhaj. Dan yang dimaksud dengan keumumannya menurut orang yang mensyaratkannya adalah kesulitan dalam menghindarinya." "Dia (al-Bujairomi) mengisyaratkan dengan itu bahwa itu adalah yang dimaksud dengan keumuman dalam pernyataan sebagian mereka, syarat pengampunan adalah keumuman bencana dengannya. Maka Ibnu Abidin dalam fatwanya berkata: 'Yang dimaksud dengan keumuman bencana adalah banyaknya (kotoran) itu di tempat yang biasanya dituju, sehingga jika kita membebaninya untuk menjauhinya ke yang lain, akan membawa kepada kesulitan.'

 

Sumber Bahtsul Masail dari : Grup WA TJF

 

Link Grup WA : https://chat.whatsapp.com/IYblj9KCsJw7sP1okKa4Mj

 

Halaman WA TJF : https://whatsapp.com/channel/0029VaXlYm12Jl8Cqxt2Nk39

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Rokok Sebagai Sedekah - Bahtsul Masail TJF

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Jono (nama samaran) Deskripsi Masalah: Anwar membeli rokok, kemudian memberikannya kepada temannya dan menghadiahkan pahalanya kepada orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Pertanyaan: 1.       Apakah boleh memberikan rokok sebagai sedekah? 2.       Apakah pahala sedekah rokok itu sampai kepada orang yang menerima sedekah rokok tersebut? Jawaban 1.        Menurut hukum dasar rokok, bersedekah rokok hukumnya makruh, sehingga tidak mendapatkan pahala. Namun, dari segi menggembirakan orang lain, bersedekah rokok dapat mendatangkan pahala. Tetapi, jika bersedekah rokok kepada orang yang merokok haram baginya, maka hukumnya menjadi haram. 2.       Mengikuti jawaban nomor 1 Penjelasan Hukum Merokok: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum merokok: Mayoritas: Haram Sebagian: Makruh ...

Hukum Sholat Berjamaah Idul Fitri di Luar Masjid Penuh dengan Pintu Tertutup Rapat - Bahtsul Masail TJF

(gambar ilustrasi by: ANTARA News Aceh) Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Nazarudin (nama samaran) Deskripsi Masalah: Suatu hari, ketika melaksanakan sholat berjamaah Idul Fitri, kami menemukan beberapa masjid yang sudah penuh jamaah di dalamnya. Oleh karena itu, sebagian jamaah memilih untuk sholat di luar masjid dengan pintu masjid yang tertutup rapat. Alasan pintu masjid ditutup rapat adalah karena ruangan masjid ber-AC. Pertanyaan: Apakah sholat jamaah Idul Fitri bagi jamaah yang berada di luar masjid dengan pintu masjid tertutup rapat karena ruangan ber-AC hukumnya sah? Jawaban Hukum sholat jamaah Idul Fitri bagi makmum yang berada di luar masjid penuh adalah sah. Penjelasan: Referensi: Hasyiyah Al-Bajuri 'ala Al-Khatib (2/148): Menjelaskan bahwa sholat makmum di luar masjid sah jika memenuhi beberapa syarat, yaitu: Jarak antara makmum dan masjid tidak lebih dari 300 depa (sekitar 120 meter). Makmum ...

Hukum pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji

 Assalamu alaikum, +62 819-1410-5095 Deskripsi Masalah: Sebagai Muslim yang sehat lahir batin, diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Di penghujung Ramadhan, umat Islam diwajibkan pula untuk membayar zakat fitrah. Di suatu daerah, ada seorang Muslim yang memberikan zakat fitrah kepada guru ngajinya yang serba berkecukupan. Pertanyaan: Apakah ada dalil yang memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji seperti dalam deskripsi? Jawaban: Tidak ada dalil yang secara eksplisit memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji. Namun, ulama Syafi'iyah memasukkan guru ngaji, kyai, dan santri dalam konsep fuqoro' masakin (orang-orang fakir dan miskin). Oleh karena itu, mereka boleh menerima zakat maal/fitrah jika memenuhi kriteria fuqoro' masakin. Keterangan penting: Pendapat sebagian ulama yang dikutip oleh Imam Qoffal belum diketahui secara pasti siapa yang dimaksud.  Ada kemungkinan besar mengarah pada Imam Hasan dan Imam Anas bin Mal...