Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sa'il : Kusiman (nama samaran)
Deskripsi Masalah:
Pak Adit merasa resah dengan
banyaknya kotoran ulat yang tersebar di lantai teras rumahnya. Hal ini terjadi
karena di halaman rumahnya terdapat banyak pohon-pohon, yang saat ini sedang
ditumbuhi banyak ulat. Akibatnya, ulat-ulat tersebut menyebar hingga ke teras
atau bagian depan rumah Pak Adit.
Pertanyaan:
Apakah kotoran ulat yang tersebar di teras rumah Pak Adit
termasuk dalam kategori najis yang di-ma'fu (dimaafkan) menurut hukum fiqih?
Jawaban
Berdasarkan referensi kitab fiqih dibawah, dapat disimpulkan
bahwa kotoran ulat yang tersebar di teras rumah Pak Adit termasuk dalam
kategori najis yang di-ma'fu (dimaafkan) menurut hukum fiqih, dengan memenuhi
beberapa syarat:
- Tidak sengaja menyentuhnya (lam yata'ammad imsasah).
- Tidak ada kelembaban/cairan di dalamnya (wa an la takun rutubah min ahad al-janibain).
- Sulit untuk dihindari/dijauhkan (wa an yashuqq al-ihtirazu 'anhu), atau dalam istilah lain disebut "ghalabat al-balwa".
1. Referensi Kitab:
التقريرات
السديدة ج ١ ص ١٣٠.
أقسام
النجاسات المعفو عنها أربعة : ١. ما يعفى عنه في الثوب و الماء و هو ما لا يدرك
الطرف .٢. ما يعفى عنه في الثوب دون الماء كقليل الدم.٣. ما يعفى عنه في الماء دون
الثوب : الميتة التي لا دم لها سائل كذباب و نمل.٤. ما لا يعفى عنه مطلقا : بقية
المجاسات
Pembagian najasah (kotoran/najis)
yang dimaafkan ada empat: Yang dimaafkan di pakaian dan air, yaitu yang tidak
dapat terdeteksi oleh indra. Yang dimaafkan di pakaian tapi tidak di air,
seperti sedikit darah. Yang dimaafkan di air tapi tidak di pakaian, seperti
bangkai yang tidak berdarah mengalir, seperti lalat dan semut. Yang tidak
dimaafkan sama sekali, yaitu sisa dari najasah-najasah tersebut.
حاشية الدمياطي علي شرح الستين مسألة للشيخ عبد
الكريم كريم الدين المطري ص ٢٩٨ مكتبة الهاشمي الطبعة الاولى تاريخ الطباعة 2015
(قوله : وروث الذباب) اي : وبوله،وكذلك روث
الخفاش وان كثر وبوله،وكالذباب:كل ما لا نفس له سائلة كالوزغ والزنبور والخنفساء،
ومنه : البق المعروف ببلادنا، اذ كل ذلك مما تعم به البلوى. شرح م ر مع زيادة من ق
ل
"(Pernyataan: 'dan kotoran lalat') yaitu: dan kencingnya,
begitu juga kotoran kelelawar dan air kencingnya, seperti lalat: semua yang
tidak memiliki darah mengalir seperti kadal dan tabuhan dan kumbang, termasuk
di dalamnya: kutu yang terkenal di negeri kita, karena semua itu termasuk
hal-hal yang umum menyulitkan orang."
حاشية البجيرمي على الخطيب ج 1 صــ 440
وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يُعْفَى عَنْ ذَرْقِ
الطُّيُورِ بِشُرُوطٍ ثَلَاثَةٍ: أَنْ لَا يَتَعَمَّدَ إمْسَاسَهُ، وَأَنْ لَا
تَكُونَ رُطُوبَةٌ مِنْ أَحَدِ الْجَانِبَيْنِ، وَأَنْ يَشُقَّ الِاحْتِرَازُ
عَنْهُ، وَأَمَّا عُمُومُهُ الْمَحَلَّ فَلَيْسَ بِشَرْطٍ كَمَا صَرَّحَ بِهِ
الْحَلَبِيُّ عَلَى الْمَنْهَجِ وَالْمُرَادُ بِعُمُومِهِ عِنْدَ مَنْ شَرْطُهُ
مَشَقَّةُ الِاحْتِرَازِ عَنْهُ اهـ. قَوْلُهُ: (لِلْمَشَقَّةِ)* وَأَشَارَ
بِذَلِكَ إلَى أَنَّ ذَلِكَ هُوَ الْمُرَادُ بِالْعُمُومِ فِي قَوْلِ بَعْضِهِمْ
شَرْطُ الْعَفْوِ عُمُومُ الْبَلْوَى بِهِ، فَقَدْ قَالَ م ر فِي فَتَاوِيهِ:
الْمُرَادُ بِعُمُومِ الْبَلْوَى كَثْرَتُهُ فِي ذَلِكَ الْمَحَلِّ الْمَقْصُودِ
عَادَةً بِحَيْثُ لَوْ كَلَّفْنَاهُ الْعُدُولَ عَنْهُ إلَى غَيْرِهِ لَأَدَّى
إلَى الْحَرَجِ* اهـ اج.
"Kesimpulannya adalahl bahwa dimaafkan kotoran burung dengan tiga syarat: tidak sengaja menyentuhnya,
tidak ada kelembaban pada salah satu sisinya, dan sulit untuk dihindari. Adapun
keumumannya pada tempat (yang terkena kotoran) bukanlah syarat, sebagaimana
dinyatakan secara tegas oleh al-Halabi dalam komentarnya atas al-Minhaj. Dan
yang dimaksud dengan keumumannya menurut orang yang mensyaratkannya adalah
kesulitan dalam menghindarinya." "Dia (al-Bujairomi) mengisyaratkan
dengan itu bahwa itu adalah yang dimaksud dengan keumuman dalam pernyataan
sebagian mereka, syarat pengampunan adalah keumuman bencana dengannya. Maka
Ibnu Abidin dalam fatwanya berkata: 'Yang dimaksud dengan keumuman bencana
adalah banyaknya (kotoran) itu di tempat yang biasanya dituju, sehingga jika
kita membebaninya untuk menjauhinya ke yang lain, akan membawa kepada
kesulitan.'
Sumber Bahtsul Masail dari : Grup WA TJF
Link Grup WA : https://chat.whatsapp.com/IYblj9KCsJw7sP1okKa4Mj
Halaman WA TJF : https://whatsapp.com/channel/0029VaXlYm12Jl8Cqxt2Nk39
Komentar
Posting Komentar