Langsung ke konten utama

Tinjauan Fikih Islam atas Pembangunan Masjid Baru dan Dampaknya terhadap Penurunan Jumlah Jama'ah di Masjid Lama

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sail : Marsono (nama samaran)

Deskripsi Masalah:

Baru-baru ini, di daerah kami terjadi pembangunan masjid baru yang jaraknya sangat dekat dengan masjid lama. Hal ini menyebabkan jumlah jamaah di masjid lama, terutama saat sholat Jum'at, menurun drastis. Terkadang, jumlah jamaah di masjid lama hanya mencapai 40 orang.

Pihak takmir masjid baru beralasan bahwa mereka berani membangun masjid baru karena letaknya berada di desa yang berbeda, meskipun jaraknya berdekatan.

Pertanyaan:

  1. Bagaimanakah tinjauan fikih Islam terkait berkurangnya jumlah jamaah di masjid lama hingga di bawah 40 orang?
  2. Solusi apa yang dapat diterapkan jika jumlah jamaah di masjid lama kurang dari 40 orang?
  3. Apa saja batasan-batasan تعدد الجمعة (berjamaah Jum'at di beberapa masjid) yang tidak diperbolehkan, mengingat perkampungan di daerah kami sangat sempit?

Jawaban

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

  1. Menurut mazhab, shalat Jumat tidak sah jika jumlah jamaahnya kurang dari 40 orang. Namun, sebagian ulama membolehkan shalat Jumat dengan jumlah jamaah di bawah 40 orang.
  2. Berdasarkan referensi dari kitab I'anatut Tholibin jilid 2 halaman 70, pihak takmir masjid lama dapat menggabungkan shalat Jumat dengan masjid baru. Hal ini dibolehkan, karena merupakan pendapat Imam Syafi'i yang didukung dan diunggulkan oleh sebagian ulama pengikutnya.
  3. Berdasarkan referensi Bughyatul Mustarsyidin, dalam kasus anda di mana jarak antar masjid sangat dekat, maka تعدد الجمعة (berjamaah Jum'at di beberapa masjid) tidak diperbolehkan. Shalat Jum'at harus dilaksanakan di satu masjid saja yang dapat menampung minimal 40 jamaah.

Referensi Kitab:

Bughyah al-Mustarsyidin, hal.81

(مسألة: ج): المذهب عدم صحة الجمعة بمن لم يكمل فيهم العدد، واختار بعض الأصحاب جوازها بأقل من أربعين تقليداً للقائل به،

(Masalah: jama'ah): Madzhab (pendapat) tidak sah shalat Jumat bagi mereka yang tidak mencukupi jumlahnya, dan sebagian pengikut (madzhab) memilih membolehkannya dengan kurang dari empat puluh sebagai taqlid (mengikuti) orang yang mengatakan boleh.

 Ibanatul Ahkam : 2/55

ليس في العدد الذي تنعقد به الجمعة تحديد شرعي صريح ولهاذا كانت المسألة مجالا للاجتهاد فعند أبي حنيفة بثلاثة مع الإمام وعند الإمام مالك وهو القديم عند الشافعي تنعقد باثني عشر رجلا وعند الشافعي في الجديد وأحمد تنعقد بأربعين رجلا

Tidak ada batasan jumlah yang jelas secara syar'i untuk terselenggaranya shalat Jum'at, karena itu masalah ini menjadi area ijtihad. Menurut Abu Hanifah, shalat Jum'at terlaksana dengan tiga orang termasuk imam. Menurut Imam Malik dan pendapat lama Imam Syafi'i, shalat Jum'at terlaksana dengan dua belas laki-laki. Dan menurut pandangan baru Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, shalat Jum'at terlaksana dengan empat puluh laki-laki.

I'anatut Tholibin : 2/70

وهل بجوز تقليد هذين القولين؟ الجواب نعم فانه قول للامام نصره بعض اصحابه ورجحه

Dan apakah boleh bertaqlid (mengikuti) kedua pendapat ini? Jawabannya, ya, karena ini adalah pendapat imam [yang diakui], yang didukung oleh sebagian pengikutnya dan diunggulkan.

Fiqhul Islami : 2/1297

ويظهر لي أن الجمعة تتطلب الاجتماع، فمتى تحققت الجماعة الكثيرة عرفاً، وجبت الجمعة وصحت، وليس هناك نص صريح في اشتراط عدد معين والجماعة في الجمعة شرط بالاتفاق

Dan tampak jelas bagiku bahwa shalat Jum'at membutuhkan berkumpulnya jama'ah. Maka kapan terpenuhi jama'ah yang banyak secara 'urfi (kebiasaan umum), maka shalat Jum'at wajib dan sah. Dan tidak ada nash (teks) yang jelas dalam mensyaratkan jumlah tertentu, dan jama'ah dalam shalat Jum'at adalah syarat berdasarkan kesepakatan.

 Bughyatul Mustarsyidin : 52

والحاصل من كلام الأئمة أن أسباب جواز تعددها ثلاثة: ضيق محل الصلاة بحيث لا يسع المجتمعين لها غالبا والقتال بين الفئتين بشرطه وبعد أطراف البلد بأن كان بمحل لا يسمع منه النداء أو بمحل لو خرج منه بعد الفجر لم يدركها إذ لا يلزمه السعي إليها إلا بعد الفجر

Kesimpulan dari perkataan para imam adalah, bahwa sebab-sebab bolehnya adanya beberapa shalat Jum'at ada tiga: Sempitnya tempat shalat sehingga tidak dapat menampung jama'ah yang berkumpul secara umumnya. Adanya pertempuran antara dua kelompok, dengan syarat-syaratnya. Jauhnya lokasi dari pusat kota, sehingga tidak terdengar azan, atau jika seseorang keluar setelah Subuh, dia tidak akan dapat menghadiri shalat Jum'at, karena tidak diwajibkan baginya untuk bersegera mendatanginya kecuali setelah Subuh.

Al-Mizanul Kubro : 1/209

ولو كان التعدد منهيا عنه لا يجوز فعله بحال لورود ذلك ولو في حديث واحد فلهذا نفذت همة الشارع في التسهيل على أمته في جواز التعدد في سائر الأمصار حيث كان أسهل عليهم من الجمع في مكان واحد فافهم

Jika keberadaan lebih dari satu shalat Jum'at (di satu daerah) dilarang, maka tidak diperbolehkan melakukannya dalam kondisi apa pun, karena hal itu akan muncul dalam satu hadits. Karena itu, niat pemberi syariat (Allah) untuk memudahkan umat-Nya dengan membolehkan adanya lebih dari satu shalat Jum'at di beberapa kota, ketika hal itu lebih mudah bagi mereka daripada harus berkumpul di satu tempat. Maka fahamilah hal ini.

Qurrah al-'Ain bi-Fatawa Isma'il bin Zayn (halaman: 89)

حكم تعدد الجمعة فى بلدة واحدة أو قرية واحدة

مسألة : ما قولكم في تعدد الجمعة في بلدة واحدة أو قرية واحدة مع تحقق العدد المعتبر فى كل مسجد من مساجدها فهل تصح جمعة الجميع أو فيه تفصيل فيما يظهر لكم ؟

الجواب : أما مسألة تعدد الجمعة فالظاهر جواز ذلك مطلقا بشرط أن لا ينقص عدد كل عن أربعين رجلا , فإن نقص عن ذلك انضموا إلى أقرب جمعة إليهم إذ لم ينقل عن النبي صلى الله عليه و سلم أنه جمع بأقل من ذلك. وكذلك السلف الصالح من بعده. و القول بعدم الجواز إلا عند تعذر الإجتماع فى مكان واحد ليس عليه دليل صريح ولا ما يقرب من الصريح لا نصا ولاشبهه بل إن سر مقصود الشرع هو فى اظهار الشعار فى ذلك اليوم وأن ترفع الأصوات على المنابر بالدعوة إلى الله و النصح للمسلمين. فكلما كانت المنابر أكثر كانت الشعارات أظهر و تبولت عزة الاسلام فى ان واحد فى أماكن متعددة إذا كان كل مسجد عامرا بأربعين فأكثر . هذا هو الظاهر لى. والله ولي التوفيق

Hukum Penyelenggaraan Shalat Jumat Berulang di Satu Kota atau Satu Desa Masalah: Apa pendapat Anda tentang penyelenggaraan shalat Jumat berulang di satu kota atau satu desa, sementara jumlah jama'ah di setiap masjid mencukupi syarat? Apakah sah shalat Jumat bagi semua ataukah ada perinciannya menurut pandangan Anda? Jawaban: Adapun masalah penyelenggaraan shalat Jumat berulang, tampaknya dibolehkan secara mutlak, dengan syarat jumlah setiap jama'ah tidak kurang dari empat puluh orang laki-laki. Jika kurang dari itu, mereka harus bergabung dengan shalat Jumat terdekat, karena tidak diriwayatkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan Jumat dengan jumlah kurang dari itu, demikian pula generasi salaf setelahnya. Pendapat yang melarang kecuali jika sulit berkumpul di satu tempat, tidak memiliki dalil yang jelas, baik secara tekstual maupun mendekatinya. Bahkan, rahasia tujuan syariat adalah untuk menampakkan syiar di hari itu, dan mengangkat suara di atas mimbar untuk berdakwah kepada Allah dan menasihati umat Islam. Semakin banyak mimbar, semakin nyata syiar Islam, dan semakin tegak keagungan Islam di tempat-tempat yang berbeda, selama setiap masjid dihuni oleh empat puluh orang atau lebih. Inilah yang tampak jelas bagiku. Dan Allah-lah yang memberi taufik.

Nihayat al-Zayn 1/139 — Nawawi al-Jawi (w. 1316)

تَنْبِيه صَلَاة الظّهْر بعد الْجُمُعَة إِمَّا وَاجِبَة أَو مُسْتَحبَّة ويعلمان مِمَّا تقدم أَو حرَام وَلَا تَنْعَقِد إِذا لم يكن بِالْبَلَدِ إِلَّا جُمُعَة وَاحِدَة

فَائِدَة الْجُمُعَة الْمُحْتَاج إِلَيْهَا مَعَ الزَّائِد على قدر الْحَاجة كالجمعتين الْمُحْتَاج إِلَى إِحْدَاهمَا فَفِي ذَلِك التَّفْصِيل الْمُتَقَدّم

Catatan: Shalat Zhuhur setelah shalat Jumat, ada tiga kemungkinan hukumnya: Wajib Sunah Haram Hal ini diketahui dari pembahasan sebelumnya. Dan shalat Jumat tidak sah jika di satu kota/desa hanya ada satu shalat Jumat. Manfaat shalat Jumat yang dibutuhkan, melebihi dari yang dibutuhkan, seperti dua shalat Jumat, yang hanya membutuhkan satu. Dalam hal ini ada perincian yang telah disebutkan sebelumnya.

Wallohu A'lam.


Sumber Bahtsul Masail dari : Grup WA TJF

 Link Grup WA : https://chat.whatsapp.com/IYblj9KCsJw7sP1okKa4Mj

 Halaman WA TJF : https://whatsapp.com/channel/0029VaXlYm12Jl8Cqxt2Nk39

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Rokok Sebagai Sedekah - Bahtsul Masail TJF

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Jono (nama samaran) Deskripsi Masalah: Anwar membeli rokok, kemudian memberikannya kepada temannya dan menghadiahkan pahalanya kepada orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Pertanyaan: 1.       Apakah boleh memberikan rokok sebagai sedekah? 2.       Apakah pahala sedekah rokok itu sampai kepada orang yang menerima sedekah rokok tersebut? Jawaban 1.        Menurut hukum dasar rokok, bersedekah rokok hukumnya makruh, sehingga tidak mendapatkan pahala. Namun, dari segi menggembirakan orang lain, bersedekah rokok dapat mendatangkan pahala. Tetapi, jika bersedekah rokok kepada orang yang merokok haram baginya, maka hukumnya menjadi haram. 2.       Mengikuti jawaban nomor 1 Penjelasan Hukum Merokok: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum merokok: Mayoritas: Haram Sebagian: Makruh ...

Hukum Sholat Berjamaah Idul Fitri di Luar Masjid Penuh dengan Pintu Tertutup Rapat - Bahtsul Masail TJF

(gambar ilustrasi by: ANTARA News Aceh) Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sail : Nazarudin (nama samaran) Deskripsi Masalah: Suatu hari, ketika melaksanakan sholat berjamaah Idul Fitri, kami menemukan beberapa masjid yang sudah penuh jamaah di dalamnya. Oleh karena itu, sebagian jamaah memilih untuk sholat di luar masjid dengan pintu masjid yang tertutup rapat. Alasan pintu masjid ditutup rapat adalah karena ruangan masjid ber-AC. Pertanyaan: Apakah sholat jamaah Idul Fitri bagi jamaah yang berada di luar masjid dengan pintu masjid tertutup rapat karena ruangan ber-AC hukumnya sah? Jawaban Hukum sholat jamaah Idul Fitri bagi makmum yang berada di luar masjid penuh adalah sah. Penjelasan: Referensi: Hasyiyah Al-Bajuri 'ala Al-Khatib (2/148): Menjelaskan bahwa sholat makmum di luar masjid sah jika memenuhi beberapa syarat, yaitu: Jarak antara makmum dan masjid tidak lebih dari 300 depa (sekitar 120 meter). Makmum ...

Hukum pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji

 Assalamu alaikum, +62 819-1410-5095 Deskripsi Masalah: Sebagai Muslim yang sehat lahir batin, diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Di penghujung Ramadhan, umat Islam diwajibkan pula untuk membayar zakat fitrah. Di suatu daerah, ada seorang Muslim yang memberikan zakat fitrah kepada guru ngajinya yang serba berkecukupan. Pertanyaan: Apakah ada dalil yang memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji seperti dalam deskripsi? Jawaban: Tidak ada dalil yang secara eksplisit memperbolehkan pemberian zakat fitrah kepada guru ngaji. Namun, ulama Syafi'iyah memasukkan guru ngaji, kyai, dan santri dalam konsep fuqoro' masakin (orang-orang fakir dan miskin). Oleh karena itu, mereka boleh menerima zakat maal/fitrah jika memenuhi kriteria fuqoro' masakin. Keterangan penting: Pendapat sebagian ulama yang dikutip oleh Imam Qoffal belum diketahui secara pasti siapa yang dimaksud.  Ada kemungkinan besar mengarah pada Imam Hasan dan Imam Anas bin Mal...